Lompat ke isi utama

Berita

Amiruddin Sijaya ajak Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis untuk konsisten menjaga Netralitas

Amiruddin Sijaya ajak Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis untuk konsisten menjaga Netralitas

Bawaslu Riau,  Bengkalis– Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu dengan tema Netralitas Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Bengkalis dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di Hotel Surya, Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Senin (23/09).

“Mari kita bersama menjaga dan menegakkan prinsip-prinsip netralitas pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, semoga bisa menjadi Pemilihan yang berkualitas dan berintergritas," ungkap Amir dalam sambutannya.

Ikrar Bersama yang diikuti Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Bengkalis dipandu langsung oleh Lurah Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis, Halimatus Sakdiyah.

Ada tujuh point penting dalam Ikrar Bersama yang dinyatakan para kepala desa dan lurah.  Pertama, tidak akan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Bengkalis. Kedua, tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketiga, menghindari konflik kepentingan serta tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat. selain itu tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu. Kemudian yang Keempat, tidak menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya. Kelima, menolak segala bentuk praktik Politik uang yang terjadi di tengah masyarakat. Keenam, turut serta menjaga kondusifitas penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis dan Ketujuh, berkomitmen untuk selalu tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang undangan penyelenggaran Pemilihan.

Setelah pembacaan ikrar dilanjutkan penandatangan ikrar.

Kegiatan ini juga mengundang Kapolres Bengkalis yang diwakili Wakapolres Bengkalis Kompol Farris Nur Sanjaya beserta jajaran serta pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan undangan lainnya.

Selain Pimpinan Bawaslu Bengkalis yang menyampaikan materi, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber eksternal dari Kepolisian Resort Bengkalis yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala berkaitan Netralitas ASN dan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis oleh Kasubsi A Intelijen James Naibaho tentang Peranan Jaksa dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada.

Penulis : Asiah
Editor : Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle