Amiruddin Sijaya: Lakukan Pengawasan Melekat Saat Verifikai Faktual Syarat Calon & Pencalonan
|
Bawaslu Riau, Rengat – Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya lakukan supervisi dan monitoring pada pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program dan Tahapan Lanjutan Pilkada 2020, tanggal 4 s.d. 6 September 2020 merupakan tahapan Pendaftaran bagi bakal pasangan calon bupati dan walikota dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
Amiruddin mengatakan, supervisi dan monitoring yang dilaksanakan pada 4 s.d. 5 September 2020 tersebut, selain untuk memastikan proses pendaftaran bakal pasangan calon sesuai dengan aturan, juga untuk memastikan tahapan pendaftaran dijalankan sesuai protokol kesehatan.
Sebelum melakukan pengawasan, Amiruddin berpesan kepada Bawaslu Kuantan Singingi dan Indragiri Hulu untuk lebih teliti dan jeli dalam mengawasi tahapan pendaftaran. ‘Dalam mengawasi tahapan pendaftaran ini, kita harus teliti dan jeli karena potensi pelanggaran terhadap protokol kesehatan sangat riskan terjadi. Selain itu, konvoi dan arak-arakan yang dilakukan oleh bakal pasangan calon bersama pendukungnya harus menjadi objek pengawasan kita,†ujar Amir.
Tidak lupa, Amiruddin juga menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar melakukan pengawasan melekat pada saat verifikai faktual syarat calon maupun syarat pencalonan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota.
“Bawaslu Kabupaten/Kota harus fokus dan melakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikai faktual syarat calon maupun syarat pencalonan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota masing-masing,†tegas Amir.
Penulis : Alfian
Editor: M. Hamidi