AMIRUDDIN SIJAYA:PENTINGNYA PENGAWAS MEMILIKI KEAHLIAN MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PESERTA(PSAP)
|
Bawaslu Riau, Pelalawan- Kamis, 8 Oktober 2020, Amiruddin Sijaya menyampaikan materi Penyelesaian Sengketa antar peserta Pemilihan di hadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan, pada kegiatan Rakernis Penyelesaian sengketa tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Kordinator Divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga serta Kepala Sekretariat Panwaslu pada 11 kecamatan di Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa ini dilaksanakan selama 2 hari, dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pelalawan Amiruddin Sijaya menyampaikan poin-poin dasar yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh Pengawas pada saat menerima dan menangani Penyelesaian Sengketa antar Peserta. Menurut Amiruddin yang pertama adalah terkait yang memiliki legal standing dalam penyelesaian sengketa antar peserta adalah Pasangan Calon dan Tim Kampanye dengan demikian pada saat ada permohonan sengketa PSAP pengawas harus mencermati siapa yang mengajukan permohonan punya legal standing tidak pemohon untuk mengajukan sengketa tersebut, yang kedua Pengawas harus melakukan klasifikasi apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut bukan merupakan pelanggaran, baik pelanggaran pidana, administrasi, etik maupun pelanggaran hukum lainnya, atau bahkan peristiwa tersebut bukan merupakan sengketa antar peserta dengan penyelenggara, yang ketiga dalam proses musyawarah Pengawas harus memberikan kesempatan yang sama baik kepada pemohon maupun termohon, dan dapat melibatkan tokoh agama dan masyarakat serta kepolisian sepanjang tidak menghilangkan peran pengawas pada musyawarah tersebut, yang keempat pada pembuatan putusan, apabila tidak tercapai kesepakatan pengawas mengambil peran untuk memutus dengan memperhatikan bukti dan saksi yang terungkap dalam musyawah tersebut, terkahir karena Panwaslu kecamatan dalam menyelesaikan sengketa berdasarkan mandat dari Bawaslu Kabupaten, maka penting untuk selalu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Pelalawan tentunya.
Dihadapan Panwaslu Kecamatan Amiruddin juga mengungkapkan perlu dan pentingnya skill mediator bagi kita jajaran Pengawas, karena dalam Penyelesaian sengketa antar peserta Panwaslu kecamatan berperan sebagai mediator yang bertugas memfasilitasi para pihak untuk meyelesaikan sengketa yang terjadi dengan dilakukan musyawarah dengan harapan kedua belah pihak memiliki kata sepakat terhadap masalah yang disengketakannya. Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini dilakukan ditengah pandemi covid 19, dengan Itu untuk menciptakan pilkada yang langsung,umum bebas rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil) saya berharap jajaran pengawas untuk melakukan pengawasan elektoral dan non elektoral ditengah pandemi Covid-19 tentunya juga dengan selalu melakukan protokol kesehatan selama melalukan kerja-kerja pengawasan dilapangan, karena saat ini kita berapa pada tahapan yang padat yaitu melakukan pengawasan kampanye yang akan dilakukan selama 2 bulan kedepan, untuk itu selalu pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan pakai sabun, tutup Amir.
Penulis: Angga Pratama
Editor: Nurhuda Syah