Awasi PSU, Nanang Pastikan Pelaksanaannya Aman
|
Bawaslu Riau, Pelalawan - Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono turut mengawasi langsung jalannya pemungutan suara ulang (PSU) Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Pelalawan.
Ada satu TPS yang dilakukan PSU yaitu TPS 36, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Ada 11 Pemilih dari luar daerah Pangkalan Kerinci ikut mencoblos, sehingga hal tersebut harus dilakukan PSU. Artinya pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB namun oleh KPPS diberikan surat suara.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (2) tentang Pemungutan Suara dalam Pemilu wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Petugas TPS terbukti terdapat keadaaan dimana pemilih yang tidak memiliki KTP-Elektronik atau surat keterangan dan tidak terdaftar di DPT dan DPTB memberikan suara di TPS.
Nanang memastikan pelaksanaan PSU di TPS 36 tanggal 17 Februari 2024 berjalan lancar, aman, damai dan kondusif.
Informasi bahwa di TPS 36, Kelurahan Pangakalan Kerinci Kota, jumlah surat suara sebanyak 66, 2 surat suara dinyatakan tidak sah karena pemilih mennyoblos ketiga calon Presiden dan Wakil Presiden.
Penulis :Asiah
Editor: Aisyah