Banding Administrasi Dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau - Sengketa Proses Pemilu dapat diartikan sebagai sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD atau Partai politik calon peserta Pemilu atau Bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan KPU, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/ Kota, penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan proses penangananya oleh Bawaslu tak jarang membuat para pihak yang bersengketa tidak puas terhadap Putusan yang telah ditetapkan.
Penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan Bawaslu tidak hanya berhenti proses penanganannya di Bawaslu saja, akan tetapi terdapat upaya banding administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Indra Khalid Nasution Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau mengatakan ada beberapa peraturan perundang-undangan yang melandasi praktek penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN yang dikenal sebagai sumber hukum formiil dalam menegakkan kebenaran hukum materiil seperti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perma Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Indra menjelaskan terdapat beberapa putusan Bawaslu terkait dengan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dapat dilakukan upaya banding administrasi ke PTUN, berdasarkan ketentuan Pasal 469 ayat (1) menyebutkan bahwa putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: verifikasi partai politik peserta Pemilu; penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan penetapan Pasangan Calon, dengan demikian hanya terhadap tiga poin tersebut yang dapat dilakukan upaya hukum ke PTUN oleh penggugat.
"Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN, yang dapat menjadi penggugat adalah calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupeten/Kota, atau partai politik calon peserta Pemilu, atau bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang keberatan terhadap keputusan KPU tentang partai politik calon peserta Pemilu, keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 9 Perma Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di PTUN". Jelas Indra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (16/07/2025)
Indra menekankan bahwa dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu pihak yang tidak terima dapat mengajukan upaya hukum kepada Pengadilan TUN, apabila rumusan undang-undang ini dimaknai secara harafiah, maka sangat dimungkinkan KPU mengajukan upaya hukum atas putusan Bawaslu ke PTUN. Oleh karena itu di dalam Pasal 1 angka 9 dan angka 10 Perma Nomor 5 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan TUN, kedudukan pihak penggugat dan tergugat telah dipertegas sebagaimana telah diuraikan dalam Perma dimaksud.
"Sehingga pemaknaan KPU tidak dapat didudukan sebagai subjek penggugat adalah karena yang menjadi objek sengketa adalah keputusan KPU/keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, maka kedudukan KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai pihak yang mempertahankan keabsahan keputusan yang dibuatnya. Dengan penegasan kedudukan para pihak dalam Perma tersebut, maka terhadap KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, apabila tidak menerima terhadap putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat mengajukan upaya hukum ke pengadilan TUN dalam kedudukan sebagai Penggugat, dengan demikian tergugat dalam penyelesaian sengketa Pemilu di PTUN adalah KPU/KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, ketentuanPasal 1 angka 10 Perma Nomor 5 Tahun 2017". terang Indra.
Selanjutnya ketentuan Pasal 1 angka 11 Perma Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan objek sengketa proses Pemilu adalah keputusan KPU tentang partai politik calon peserta Pemilu, keputusan KPU/KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau keputusan KPU tentang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Didasarkan pada ketentuan Pasal 470 Undang-Undang Pemilu, Perma Nomor 5 Tahun 2017 melalui ketentuan Pasal 2 ayat (2), secara tegas diatur bahwa pengadilan berwenang mengadili sengketa proses pemilihan umum setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu telah digunakan. Dengan demikian, secara normatif Pengadilan TUN memiliki kewenangan menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Proses Pemilihan Umum setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu dilalui oleh Penggugat.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 5 Tahun 2017, menyebutkan: Gugatan sengketa proses pemilihan umum diajukan di pengadilan di tempat kedudukan tergugat, paling lama 5 (lima) hari setelah dibacakannya putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Maka jika ketentuan tersebut dihubungkan dengan jenis keputusan yang dijadikan objek sengketa yang dapat digugugat di PTUN, maka dapat disimpulkan bahwa untuk sengketa terhadap Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden yang ditetapkan KPU RI yang berkedudukan di Jakarta, maka pengadilan yang berwenang untuk mengadili adalah Pengadilan TUN Jakarta. Sedangkan untuk sengketa Keputusan KPU tentang Penetapan DCT Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, maka pengadilan yang berwenang mengadili adalah pengadilan yang berada di Provinsi/Kabupaten/Kota setempat†tutup Indra.
Penulis : Angga
Editor : Ode