Indra Sebut Putusan MK 135/2024 Munculkan Diskursus dalam Sistem Pemilu dan Pemilihan
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memunculkan diskursus baru dalam penyelenggaraan sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia.
Menurutnya, putusan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berimplikasi pada teknis penyelenggaraan serta tata kelola demokrasi. Hal itu ia sampaikan saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang ditaja oleh Direktorat Intelkam Polda Riau di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Rabu (11/9/2025).
“Putusan MK 135/2024 ini mengandung implikasi penting. Ia menimbulkan perdebatan di ruang publik, baik di kalangan akademisi, praktisi hukum, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat sipil. Diskursus yang berkembang harus kita sikapi secara bijak agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum,†ujar Indra.
Dalam FGD yang dihadiri jajaran Ditintelkam Polda Riau, pemerhati pemilu, partai politik, serta penyelenggara pemilu di Riau, Indra menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi diskursus bagi tata kelola pemilu dan sistem penyelenggaraan negara.
Pertama, ia menyoroti adanya pertentangan norma antara Pasal 22E Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Dalam UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E Ayat (2), Pemilu Legislatif ada di Pasal yang sama yaitu Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sementara dalam Putusan MK 135/2024, pemilihan DPR RI dan DPRD diperintahkan untuk dilaksanakan secara terpisah,†jelas Indra.
Kedua, Indra menyoroti masa jabatan DPRD yang berpotensi kosong saat diselenggarakannya pemilu di daerah. “Masa jabatan DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 adalah sampai tahun 2029, sementara Putusan MK 135 memerintahkan pemilihan DPRD paling cepat tahun 2031. Ada kekosongan jabatan di legislatif daerah selama dua tahun,†ujarnya.
Ketiga, ia menyoroti masa jabatan kepala daerah jika pemilu daerah dilaksanakan pada 2031, yang berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan di berbagai daerah. “Kekosongan jabatan kepala daerah pernah terjadi, dan solusinya adalah dengan menunjuk Plt atau Pjs dari pemerintahan,†kata Indra.
Lebih jauh, Indra menekankan perlunya tindak lanjut dari pembentuk undang-undang dan lembaga terkait agar implementasi putusan tersebut jelas serta tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, Putusan MK 135/2024 dapat memengaruhi relasi kewenangan antarlembaga negara serta mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa depan.
“Dengan diskursus yang muncul, saya berharap putusan tersebut dapat dijadikan momentum untuk memperkuat demokrasi substantif, memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih akuntabel, serta menjaga keadilan bagi seluruh peserta dan pemilih,†tutup Indra.
Penulis: Laode
Editor: Hasanul