Batasan Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi Jadi Fokus Bawaslu Riau dalam Upgrading Advokasi Hukum
|
Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau-Jajaran Bawaslu Provinsi Riau mengikuti kegiatan Upgrading Kompetensi Advokasi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring pada Senin (8/6/2026). Kegiatan ini berjalan dinamis dengan mengupas tuntas titik perbatasan yang krusial bagi kelembagaan di daerah, yakni membedakan secara tegas antara rumpun hukum administrasi dengan ranah tindak pidana korupsi, serta membedah lembaga yang memiliki otoritas dalam menentukan kerugian keuangan negara.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam sambutannya, Bagja menyampaikan bahwa upgrading kompetensi advokasi hukum merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperkuat kemampuan pimpinan dan staf dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang terus berkembang. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap aspek hukum menjadi bekal penting bagi jajaran pengawas Pemilu dalam memberikan pendampingan dan advokasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi lembaga.
"Upgrading kompetensi advokasi hukum merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperkuat kemampuan pimpinan dan staf dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang terus berkembang. Pemahaman yang baik terhadap aspek hukum menjadi bekal penting bagi jajaran pengawas Pemilu dalam memberikan pendampingan dan advokasi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi lembaga," ujar Bagja.
Bagja mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan secara serius dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai paradigma kerugian keuangan negara, hukum acara pidana, serta strategi pelaksanaan layanan advokasi. Ia berharap penguatan kapasitas hukum dapat meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Sebelum kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu RI, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penguatan fungsi advokasi hukum dan pengawasan internal sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Menurutnya, penguatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi penyelenggara Pemilu.
"Penguatan fungsi advokasi hukum dan pengawasan internal adalah instrumen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Penguatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi penyelenggara Pemilu," tegas La Bayoni.
La Bayoni menjelaskan bahwa sepanjang 2025 hingga 2026, Bawaslu telah memaksimalkan fungsi advokasi dan penegakan hukum terhadap 33 perkara yang terdiri atas 21 perkara kode etik penyelenggara Pemilu, sembilan perkara tata usaha negara, dan tiga perkara yang berkaitan dengan aspek pidana. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan hukum yang dihadapi Bawaslu tidak hanya berada pada dimensi etik dan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi jalannya forum tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, menegaskan bahwa pemahaman mengenai batas yurisdiksi ini adalah perisai utama bagi jajaran pengawas di Riau dalam menjalankan roda organisasi secara akuntabel.
"Forum ini secara jeli mengingatkan kita semua bahwa tidak semua kekeliruan dalam tata kelola lembaga otomatis masuk ke ranah pidana. Jajaran pengawas dan sekretariat di daerah harus tahu betul di mana batasan tegas sebuah perbuatan masuk dalam rumpun hukum administrasi, dan di titik mana perbuatan tersebut bergeser menjadi tindak pidana korupsi. Dengan memahami batas-batas ini, Bawaslu Riau dapat mengambil tindakan preventif yang tepat, menguatkan fungsi pengawasan internal, dan memastikan bahwa setiap persoalan administratif diselesaikan secara administratif melalui mekanisme yang sah tanpa harus melebar ke ranah pidana selama tidak ada unsur koruptif," tegas Indra.
Selain batasan rumpun hukum, diskusi pada rangkaian kegiatan ini secara spesifik menyoroti kepastian hukum mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan dan menghitung secara nyata adanya kerugian keuangan negara. Hal ini dibedah secara mendalam melalui dua sudut pandang otoritas:
1.Sesi Paradigma Pasca Putusan MK: Menyoroti bagaimana Mahkamah Konstitusi mendefinisikan ulang konsep kerugian negara yang harus bersifat nyata (actual loss) dan bukan lagi sekadar potensi (potential loss). Materi ini dikupas tuntas bersama pakar hukum Prof. Topo Santoso, S.H., M.H. pada Senin (8/6/2026).
2.Sesi Mekanisme Administratif BPK/BPKP : Menegaskan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga utama yang berwenang menilai, mengaudit, serta menentukan mekanisme administratif terhadap kerugian keuangan negara.
Selain isu keuangan dan kerugian negara, diklat yang berlangsung selama tiga hari ini juga membedah regulasi hukum acara terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bersama Ditjen PP Kemenkum RI, Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri.
Dari Riau, kegiatan ini diikuti secara seksama oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian yang membidangi hukum dan keuangan, serta jajaran staf teknis terkait. Diharapkan melalui upgrading ini, kapasitas advokasi hukum Bawaslu Riau semakin kokoh, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Ode
Editor: Angga