Bawaslu Bengkalis sampaikan saran perbaikan pada saat Penetapan DPT
|
Bawaslu Riau, Bengkalis - Jumat, 16 Oktober 2020 KPU Kabupaten Bengkalis laksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rapat Pleno yang dilaksanakan di Gedung Daerah Datok Laksamana Raja dilaut semula diagenda dimulai pukul 08.30 WIB, namun Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyarankan agar Pleno ditunda, hal ini karena proses Pengecekan Biometrik Data Pemilih di Lapas kelas II Bengkalis masih berjalan dan belum seluruhnya Dilakukan Pengecekan Biometrik.
Atas beberapa pertimbangan dari Kpu Bengkalis, Bawaslu Bengkalis serta LO dari ke empat Pasangan Calon maka diputuskan rapat pleno tetap dimulai pada pukul 10.30 dengan catatan Pembacaan Data Pemilih untuk Kecamatan Bengkalis dibacakan setelah seluruh kecamatan selesai, dengan pertimbangan seluruh Pemilih yang berada di Lapas Kelas II Bengkalis sudah dilakukan Pengecekan Biometrik.
setelah seluruh Pemilih di Lapas Kelas II Bengkalis dilakukan Pengecekan Biometrik, dari 1.155 Pemilih terdata 710 Pemilih yang memenuhi syarat berdomisili di Kabupaten Bengkalis.
Kabupaten Bengkalis yang terdiri dari 11 Kecamatan ini selesai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS hasil perbaikan untuk ditetapkan sebagai DPT pada hari yang sama pukul 23.59.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bengkalis pada Berita Acara dengan total Pemilih 385.981 Pemilih yang terdiri dari 197.093 Pemilih Laki-laki, 188.888 Pemilih Perempuan yang tersebar di 1.285 TPS.
Pada Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 di Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Kabupaten Bengkalis memberikan saran perbaikan terkait dengan Pemilih Memenuhi Syarat yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), dihapusnya Pemilih Tidak Memenuhi Syarat serta Pemilih Ganda dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Terhadap data-data Pemilih yang menjadi saran perbaikan Bawaslu Bengkalis, langsung dilakukan Pengecekan atau Uji sampling berdasarkan (Nomor Induk Kependudukan) NIK saat Rapat Pleno berlangsung.
Pengecekan data Pemilih yg Memenuhi Syarat ini langsung dilakukan pada Sistem Data Pemilih (SIDALIH), sama halnya dengan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat. saat dilakukan Uji sampling bagi Pemilih yang diduga ganda, salah satunya dihapus berdasarkan data coklit yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Uji sampling terhadap data Pemilih yang disarankan oleh Bawaslu Bengkalis ini disaksikan langsung oleh Disdukcapil, Penghubung atau LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, PPK , serta Tim supervisi dan monitoring Bawaslu Provinsi Riau.
Rapat Pleno yg baru usai pada Pukul 23.59 WIB tersebut berjalan lancar dengan mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis : Novi Sulastri
Editor : Nurhuda Syah