Bawaslu Kota Pekanbaru Amankan 4 Orang Diduga Lakukan Money Politics
|
Pekanbaru, Selasa (16/4/2019) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekambaru bersama Sentra Gakkumdu mengamankan 506 Juta lebih yang diduga akan dipergunakan untuk money Politics pada pagi sebelum pencoblosan.
Penangkapan 4 orang pelaku yang diduga akan melakukan money politics berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada serangan fajar.
Sekitar pukul 13.30 wib, 4 orang terduga berinisial SA, FEI, DAN, dan FA ditangkap di loby hotel Prime Park Pekanbaru.
Dari hasil penangkapan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru mengamankan sejumlah uang yang terbagi dalam 1 tas Ransel sebanyak 380.800 Ribu Rupiah, 12 amplop yang bertuliskan 12 Kabupaten/Kota se-Riau sebanyak 115.100 Ribu Rupiah, dan uang 10.500 Ribu Rupiah yang diluar tas ransel dan amplop tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan (Sentra Gakkumdu) menyampaikan kepada seluruh media bahwa saat ini tim sentra gakkumdu akan melakukan klarifikasi terhadap terduga.
Selain itu, Dari ke empat orang terduga money politics terdapat salah satu caleg DPR RI dari partai Gerindra Dapil Riau 2.
"Kita akan lakukan pengkajian lebih dalam terkait temuan ini dan nanti kita akan adakan conference lagi." Ujar Indra Khalid kepada insan pers dalam Pers Conference.
Berdasarkan Pasal 523 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi Setiap Pelaksana, Peserta, dan atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung akan di Pidana Penjara paling lama 4 Tahun dengan denda sebanyak 48 Juta Rupiah.
BawasluMengawasi