Bawaslu Provinsi Riau Terima Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan
|
Pekanbaru – Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau mengikuti sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparatur Bawaslu mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, mekanisme kepesertaan, serta berbagai bentuk perlindungan yang diberikan kepada peserta.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman aparatur terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu bentuk perlindungan dalam menjalankan tugas kelembagaan. Menurutnya, tugas pengawasan Pemilu memiliki tingkat mobilitas yang tinggi sehingga setiap aparatur perlu memahami hak dan manfaat yang diberikan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemahaman mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh aparatur Bawaslu. Melalui kegiatan ini, kami berharap setiap peserta memperoleh informasi yang komprehensif mengenai program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mampu memahami bentuk perlindungan yang tersedia serta manfaatnya dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan," ungkap Alnofrizal.
Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggali informasi secara mendalam, sehingga berbagai materi yang disampaikan dapat menjadi bekal dalam memahami mekanisme kepesertaan maupun manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan tiga narasumber, yaitu Sosiawan selaku Relationship Manager Kepesertaan Korporasi dan Institusi Wilayah II Kantor Wilayah Sumbar-Riau; Alfendri Abrar, Account Representative 2 Kantor Cabang Pekanbaru Kota; dan Muhammad Ari Irawan, Account Representative 2 Kantor Cabang Pekanbaru Kota.
Dalam pemaparannya, Sosiawan menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program tersebut dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja maupun setelah memasuki masa purnatugas.
Sementara itu, Alfendri Abrar dan Muhammad Ari Irawan memaparkan mekanisme kepesertaan, tata cara pembayaran iuran, pemutakhiran data peserta, prosedur pengajuan klaim, serta berbagai layanan digital yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Keduanya juga memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan peserta agar dapat memanfaatkan layanan dan memperoleh manfaat program secara optimal.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta dari Bawaslu Provinsi Riau maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait kepesertaan, manfaat program, serta prosedur pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Beragam pertanyaan yang disampaikan mendapat tanggapan langsung dari para narasumber sehingga memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada peserta.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Riau berharap seluruh aparatur semakin memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari perlindungan bagi tenaga kerja. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran aparatur terhadap hak dan kewajibannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta mendukung pelaksanaan tugas pengawasan yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Penulis: Dandi
Editor : Huda