Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau bersama DPR RI Sosialisasi UU Pemilu dan Pelatihan Saksi

Bawaslu Riau bersama DPR RI Sosialisasi UU Pemilu  dan Pelatihan Saksi

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bersama DPR RI sosialisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kepada jajaran pengawas Pemilu se-Kota Pekanbaru, Rabu, 25 Oktober 2017 di Grand Elite Hotel, Pekanbaru.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Komisi II DPR RI dan Bawaslu RI dengan menghadirkan narasumber wakil ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu.

Hadir juga Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dan anggota Neil Antariksa yang diberikan kesempatan narasumber untuk menjawab pertanyaan seputar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, karena menurut Lukman Edy, anggota Bawaslu Riau lebih mengetahui secara teknis UU Pemilu.

Ketua Bawaslu Riau diberikan kesempatan untuk membuka acara ini. Pada kata sambutan, Rusidi mengharapkan seluruh jajaran pengawas Pemilu yang hadir pada kegiatan ini mampu memahami UU Pemilu yang akan menjadi landasan dalam bekerja mengawasi jalannya penyelenggaran Pemilihan 2018 dan Pemilu 2019.

“Kami berharap seluruh sahabat-sahabat sekalian berdiskusi langsung dengan sumber utama pembuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Rusidi.

Rusidi juga mengapresiasi narasumber yang merupakan putra daerah dapat memberikan kontribusi di tingkat nasional dalam memperbaiki kehidupan demokrasi Indonesia melalui Undang-Undang Pemilu yang dirasa semakin memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu pada khususnya, dan penyelenggara Pemilu pada umumnya.

“Tugas Bawaslu Provinsi dalam UU Pemilu memberikan penguatan yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Kegiatan sosialisi UU Pemilu ini, Menurut Lukman bertujuan agar Pembuat Undang-Undang dan Penyelenggara Pemilu mempunyai semangat dan tujuan yang sama dalam memperbaiki kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Hal yang perlu di perbaiki dalam kepemiluan, menurut Lukman Edy perlu terus menjaga penyelenggaraan pemilu sesuai dengan prosedur dan terus terjaga kualitasnya. “Suksesnya penyelenggaraan Pemilu, berjalan sesuai prosedur, tetapi kualitasnya juga perlu terus kita jaga,” katanya.

“Jadi siapa aktor yang bisa menjaga kualitas Pemilu?.. Bawaslu!,” tegas Lukman.

Kualitas penyelenggaraan Pemilu, menurut Lukman menjadi catatan terbesar dari proses pembuatan Undang-Undang Pemilu.

Lukman Edy pada kesempatan diskusi mencatat, ada dua hal yaitu, tentang Desk Pilkada dan kerjasama antara KPU, Bawaslu dengan jajaran ASN, TNI dan Polri yang nantinya akan dijadikan masukan untuk perbaikan Undang-Undang Pemilu di masa yang akan datang.

Masukan ini, didapatkan dari hasil diskusi dengan anggota Panwascam, dan pengalaman dari anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa yang sebelumnya pernah menjadi anggota Panwas Kecamatan yang pernah mengawasi kegiatan Desk Pilkada.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle