Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Dampingi Bawaslu Kota Dumai pada Sidang pembacaan permohonan pemohon di MK

Bawaslu Riau Dampingi Bawaslu Kota Dumai pada Sidang pembacaan permohonan pemohon di MK

Jakarta, Bawaslu Riau – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau hadir dalam sidang Pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Dumai 2024 dalam rangka mendampingi Bawaslu Kota Dumai mendengarkan pembacaan permohonan pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin siang, (13/01/2025).

Dalam sidang panel II dengan nomor perkara 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Gd. MKRI 2 Lantai 4, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal berharap kepada Bawaslu Kota Dumai agar dapat mendengarkan permohonan pemohon dengan baik dan mempersiapkan keterangan tertulis Bawaslu Kota Dumai tepat sesuai dengan dalil permohonan pemohon.

"Hari ini Bawaslu Provinsi Riau hadir mendampingi Bawaslu Kota Dumai mendengarkan permohonan pemohon pada sidang pendahuluan sengketa hasil pilkada, kami memastikan kesiapan dan kematangan dari keterangan tertulis yang telah dibuat Bawaslu Kota Dumai agar sesuai dengan dalil permohonan pemohon benar sesuai dengan fakta dan data di lapangan", ujar Alnof

Sidang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, SH., dengan anggota Dr. Ridwan Mansyur, SH., MH., dan Dr. H. Arsul Sani, SH., M.Si., Pr.M. Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ferdiansyah dan Soeparto. Dengan kuasa hukum termohon Eko Saputra.

Di hadapan Mahkamah, Pemohon membeberkan secara rinci dalam permohonannya terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama H. Faisal dan Sugiyarto sebagai Petahana, yaitu melakukan pelanggaran yang tersruktur sistematif dan masif yang mempengaruhi perolehan suara pemohon, tidak terdistribusinya C Pemberitahuan oleh termohon yang yang membuat pemohon kehilangan hak pilih, ketidaknetralan perangkat desa dan asn, bansos yang menyertakan foto paslon nomor urut 3.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Dumai Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Dumai Tahun 2024; menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paisal dan Sugiyarto sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai; menyatakan agar KPU Kota Dumai melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kota Dumai dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah diucapkan, memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Paslon Nomor Urut 3 Paisal-Sugiyarto sebagai calon peserta paslon Pemilukada dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang

Setelah mendengarkan seluruh permohonan pemohon, Mahkamah Konstitusi akan menjadwalkan kembali agenda Pemeriksaan Persidangan untuk mendengarkan jawaban termohon, Pihak terkait dan Keterangan Bawaslu.

Penulis : Fitri
Editor : Ode

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle