Bawaslu Riau Dorong Pengawasan Berbasis Kerawanan Lokal dan Intelijen Pengawasan
|
Rokan Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau – Bawaslu Provinsi Riau hadir menjadi pemantik dalam ruang Diskusi Hukum Publik yang mengangkat tema “Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi dan Tantangan Pengawasan: Strategi Bawaslu Mengawal Demokrasi dan Keadilan Pemilu” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu secara daring pada Senin, (21/09/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafis, serta Pengamat Politik dan Hukum Imam Munandar, S.H., M.H. Diskusi terbuka untuk umum dan diikuti oleh jajaran Bawaslu, KPU, serta unsur masyarakat.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, menyampaikan bahwa tema yang didiskusikan sangat strategis karena ketika membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada saat yang sama juga membicarakan arah perjalanan demokrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Putusan MK memiliki konsekuensi terhadap hukum Pemilu. Karena itu, putusan MK harus hidup dalam praktik pengawasan,” ujar Indra.
Menurutnya, keadilan Pemilu harus dibangun sejak awal, mulai dari pencegahan, penindakan, penyelesaian sengketa hingga pemulihan hak-hak warga negara yang dirugikan. Bawaslu harus memastikan setiap proses Pemilu memberikan ruang yang adil bagi seluruh peserta maupun masyarakat.
“Artinya, hukum dan pengawasan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Hukum memberikan batas dan kepastian, sedangkan pengawasan memastikan batas tersebut dipatuhi,” jelasnya.
Indra juga menyoroti perkembangan modus pelanggaran Pemilu yang tidak lagi hanya terjadi secara konvensional, tetapi juga berkembang melalui ruang digital. Arus informasi yang bergerak cepat serta penyebaran berbagai konten membuat batas antara kampanye, kritik, opini, informasi dan misinformasi menjadi semakin tipis.
“Karena itu, literasi hukum pengawas harus lebih cepat dibandingkan modus pelanggaran itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa strategi pengawasan tidak harus diterapkan secara seragam pada setiap tingkatan. Setiap daerah memiliki karakteristik dan potensi kerawanan yang berbeda sehingga Bawaslu perlu membangun pengawasan berbasis kerawanan lokal.
Menurutnya, data hasil pengawasan juga harus dikembangkan menjadi bahan untuk membaca pola dan potensi pelanggaran pada masa yang akan datang. Ia mencontohkan pengalaman Kabupaten Rokan Hulu yang dalam tiga penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan pernah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di PT Torganda berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Untuk Pemilu atau pemilihan selanjutnya, PSU seharusnya tidak terjadi lagi di tempat yang sama karena kita sudah memiliki data dan dapat membaca pola serta peta kerawanan dari Pemilu dan pemilihan sebelumnya,” ujarnya.
Ia mendorong Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu untuk memanfaatkan data penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan sebelumnya sebagai dasar untuk menjawab potensi pelanggaran yang mungkin kembali terjadi, termasuk menentukan langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan sebelum persoalan serupa kembali terjadi di PT Torganda.
“Inilah yang disebut transformasi dari data pengawasan menjadi intelijen pengawasan,” kata Indra.
Dalam diskusi tersebut, Indra juga menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian dan dijawab oleh Bawaslu ke depan. Pertama, setelah adanya putusan MK yang relevan dengan sistem penyelenggaraan Pemilu, langkah apa saja yang harus segera disesuaikan dalam strategi pengawasan Bawaslu., Kedua, bagaimana memastikan putusan MK benar-benar dipahami hingga jajaran pengawas pada tingkat paling bawah. Ketiga, bagaimana Bawaslu membangun strategi pencegahan yang berbasis pada pemetaan kerawanan. Keempat, bagaimana menghadapi perkembangan pelanggaran di ruang digital yang semakin cepat, sementara regulasi dan mekanisme penanganannya tetap harus menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak-hak warga negara.
“Yang paling fundamental dari semuanya adalah bagaimana Bawaslu memastikan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya menghasilkan Pemilu yang tertib secara prosedural, tetapi juga menghasilkan Pemilu yang adil secara substantif,” tuturnya.
Menurut Indra, hal tersebut menjadi pertanyaan penting yang harus dijawab Bawaslu ke depan. Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan Pemilu yang terlaksana, tetapi juga Pemilu yang dipercaya oleh masyarakat.
“Pada akhirnya, demokrasi tidak hanya sekadar membutuhkan Pemilu yang terlaksana, tetapi lebih dari itu, demokrasi membutuhkan Pemilu yang dipercaya,” tutup Indra.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, mengapresiasi kegiatan kajian hukum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu. Menurutnya, kegiatan tersebut dapat menjadi referensi sekaligus bahan renungan bagi jajaran pengawas dalam memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
Alnof berharap Bawaslu dapat terus hadir di tengah masyarakat sehingga masyarakat mengetahui bahwa setiap tahapan dan proses Pemilu mendapatkan pengawasan.
“Pengalaman sebelumnya, banyak hal yang dapat diselesaikan secara alamiah ketika masyarakat mengetahui Bawaslu itu ada dan mengetahui bahwa mereka sedang diawasi oleh pengawas Pemilu,” ujar Alnof.
Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu untuk terus melaksanakan diskusi dan membangun komunikasi dengan masyarakat melalui program Konsolidasi Demokrasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
“Kita menyatakan bahwa Bawaslu ada di masyarakat. Bawaslu sebagai alarm terhadap potensi kecurangan dan pelanggaran yang akan terjadi di masyarakat,” katanya.
Alnofrizal berharap kegiatan diskusi dan kajian hukum seperti yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dapat terus dikembangkan dan dilaksanakan oleh Bawaslu di daerah lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Penulis : Huda
Editor : Angga