Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Riau–Perindo, Bahas Keterwakilan Perempuan dan Data Pemilih

bbbb

Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau — Bawaslu Provinsi Riau melakukan konsolidasi demokrasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Riau, Rabu (16/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPW Partai Perindo Riau tersebut menjadi ruang dialog antara pengawas pemilu dan partai politik untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepemiluan sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029.

Dalam konsolidasi tersebut, sejumlah isu strategis menjadi pembahasan, di antaranya evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif, serta pentingnya pemutakhiran data partai politik dan data pemilih secara berkelanjutan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono, menyampaikan bahwa konsolidasi dengan partai politik merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai ketentuan kepemiluan. Menurutnya, pengalaman pada Pemilu dan Pilkada 2024 perlu menjadi bahan evaluasi agar berbagai persoalan yang muncul pada penyelenggaraan sebelumnya dapat diantisipasi sejak dini.

Dalam kesempatan tersebut, Nanang juga menyinggung ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. Ia mengingatkan Partai Perindo Riau untuk memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan sistem zipper dalam penyusunan daftar calon.

“Berkaitan dengan amanat Putusan MK Nomor 128, ada ketentuan yang harus menjadi perhatian partai politik dalam pemenuhan keterwakilan perempuan melalui sistem zipper. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, terdapat konsekuensi terhadap kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan. Karena itu, sejak proses pemutakhiran data partai politik di KPU, hal ini perlu menjadi perhatian DPW Partai Perindo Riau,” ujar Nanang.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap aturan tersebut penting dilakukan sejak awal agar partai politik memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pembenahan internal, termasuk dalam penataan kepengurusan, keanggotaan, maupun persiapan pencalonan anggota legislatif.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, memberikan perhatian khusus terhadap pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Menurutnya, data pemilih merupakan salah satu aspek penting dalam setiap tahapan pemilu karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Amiruddin menjelaskan bahwa persoalan daftar pemilih juga kerap menjadi bagian dari perdebatan dalam perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, partai politik perlu memberikan perhatian serius terhadap proses pemutakhiran data pemilih sejak jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 berlangsung.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini penting untuk menjadi perhatian bersama. Kita melihat bahwa dalam berbagai permohonan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, persoalan daftar pemilih sering menjadi salah satu hal yang diperdebatkan. Karena itu, partai politik harus mengikuti proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” kata Amiruddin.

Ia mendorong DPW Partai Perindo Riau untuk membangun koordinasi dengan jajaran Partai Perindo di tingkat kabupaten/kota agar aktif mengikuti rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kehadiran partai politik dalam proses tersebut tidak hanya menjadi bentuk partisipasi dalam tahapan pemilu, tetapi juga memberikan kesempatan kepada partai untuk mencermati dan memahami perkembangan data pemilih di wilayah masing-masing.

“DPW perlu mengoordinasikan teman-teman Partai Perindo di kabupaten/kota agar selalu hadir dalam pleno pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Dengan demikian, partai memiliki kesempatan untuk mencermati data pemilih dan memahami perkembangannya sampai tahapan pemilu nantinya berjalan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPW Partai Perindo Riau, Anton Nainggolan, menyambut baik kunjungan dan konsolidasi yang dilakukan Bawaslu Riau. Ia menilai forum tersebut menjadi momentum bagi Partai Perindo Riau untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai regulasi dan ketentuan kepemiluan.

“Kami menyambut baik kedatangan Bawaslu Riau untuk melakukan konsolidasi demokrasi di Kantor DPW Partai Perindo Riau. Tentu ini menjadi forum bagi kami untuk berdiskusi. Kami berharap teman-teman Bawaslu Riau dapat memberikan guidance, tunjuk ajar, serta pemahaman kepada Partai Perindo terkait dengan ketentuan kepemiluan,” ujar Anton.

Anton secara khusus berharap Bawaslu Riau dapat memberikan penjelasan mengenai pemenuhan keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di Provinsi Riau, termasuk aturan-aturan yang dapat menjadi dasar hukum bagi Partai Perindo dalam mempersiapkan proses pencalonan.

Hal tersebut dinilai penting mengingat Partai Perindo Riau mulai melakukan konsolidasi internal menuju Pemilu 2029. Ia menyampaikan bahwa pada hari yang sama, DPW Partai Perindo Riau juga melaksanakan rapat perdana kepengurusan sebagai bagian dari penguatan organisasi.

“Kami ingin sejak awal memahami aturan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Terutama berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif serta berbagai regulasi yang menjadi payung hukum. Dengan pemahaman tersebut, kami dapat mempersiapkan diri dan seluruh jajaran Partai Perindo untuk ikut serta dalam kontestasi Pemilu 2029,” tuturnya.

aaaaa

Konsolidasi demokrasi antara Bawaslu Riau dan DPW Partai Perindo Riau tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara pengawas pemilu dan partai politik. Selain sebagai sarana penyampaian informasi kepemiluan, forum tersebut juga menjadi ruang untuk membangun kesamaan pemahaman terhadap regulasi, meningkatkan partisipasi partai politik dalam pengawasan tahapan, serta mendorong kesiapan seluruh pihak menghadapi Pemilu 2029.

Melalui komunikasi dan koordinasi yang dilakukan sejak dini, partai politik diharapkan dapat memahami hak dan kewajibannya dalam setiap tahapan pemilu. Sementara itu, penyelenggara pemilu dapat memperoleh masukan dari peserta pemilu dalam rangka mewujudkan proses demokrasi yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Ode

Editor: Aryan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle