Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018 Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau

Bawaslu Riau Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak Tahun  2018 Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar “Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pilkada Serentak Tahun  2018 Bagi Panwaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau”, Minggu, 12 November 2017 di Pesonna Hotel,  Jalan Jenderal Sudirman No.455, Kota Pekanbaru.

Rakor ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai hari ini s.d. Selasa, 14 November 2017. Rakor bertujuan untuk memaksimalkan tugas pengawasan Pemilihan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 2018, sehingga fungsi pengawasan maksimal, dan pelanggaran pemilihan dapat diminimalisir.

Staf sekretariat Bawaslu Riau, Riski Kurniawan saat membacakan laporan panitia mengatakan, perserta Rakor berjumlah 70 orang, terdiri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota serta satu staf Panwaslu pada 12 Kabupaten/Kota, dan juga staf Bawaslu Riau, sedangkan narasumber, Ketua dan Anggota Bawaslu Riau, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anggota DKPP RI, Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid, dan Pemantau Pemilu (Fitra Riau).

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan pada saat memberikan arahan dan sambutan pembukaan mengatakan, sore ini menjadi momentum yang  penting dan juga strategis, ibarat sebuah track perjalanan, kita ini seperti orang mendaki gunung, kita sudah memasuki track menanjak, karena sudah memasuki tahapan pemuktahiran data pemilih, yang sebentar lagi dilaksanakan KPU dan juga pencalonan.

“Momen yang perlu diperhatikan bersama, kaitannya dengan pengawasan. Pada rakor ini akan dibahas dua tahapan yang akan sangat penting sekaligus, sehingga seyogyanya ini dipisahkan antara tahapan pemuktahiran data pemilih dan juga pencalonan,” ujarnya saat memberikan arahan kepada seluruh peserta Rakor.

“Pemuktahiran data pemilih, hari ini sejak diberlakukan Mahkamah Konstitusi yang menganulir  argumen pasangan calon, yang hanya dibatasi sengketa suara perolehan calon, karena sebelum diberlakukan peraturan MK, pasangan calon termasuk mempermasalahkan kemenangan pasangan calon ke MK, menjadi alasan yang bersangkutan kalah, salah satunya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan alasan karena banyak pendukungnya yang tidak terdaftar di DPT, sehingga memohon ke MK agar kemenangan dianulir, dengan alasan dia akan menang. “

Rusidi memaparkan, dulu banyak yang aneh-aneh, termasuk di Kabupaten Kampar, yang tidak lolos kemudian menjadi obyek di MK yang padahal sengketa perselisihan hasil pemilu atau PHPU yang diselesaikan MK.

“ Hal Ini perlu disampaikan, karena praktis satu-satunya lembaga yang menjadi tumpuan masyarakat untuk mengadukan “nasibnya” sebagai pemilih.”

“Ketika tidak mampu mengendors, mengutip dari pernyataan mantan ketua Bawaslu RI, Prof. Muhammad, sejatinya yang menjadi pemilik Pemilu maupun Pilkda, ketika pemilih tidak masuk dalam DPT, maka yang menjadi “Pendosa” pihak penyelenggara.”

“Sangat lucu, ketika orang yang punya pesta, tapi tidak ikut berpesta, malah panitianya yang berpesta. Seperti di pesta pernikahan. Kalau kita tidak mampu mengasessmen pemilih masuk di dalamnya.”

Menurut Rusidi, kedepan, kita (Pengawas Pemilu) sangat membutuhkan kerjasama, “mumpung ada bang Abdul Hamid (Anggota KPU Riau yang menjadi narasumber Rakor), di pelaksanaan dalam upaya kerja-kerja mengasesment pemilih, mengendors dalam daftar pemilih. Kadang komunikasi dengan KPU, terbanyak komunikasi di tingkat terbawah, antara PPL, PPS dan KPPS,” ujarnya.

“Untuk memasuki tahapan ini, yang terpenting peranan Panwaslu memberikan pengertian kepada jajaran di bawah (internal Pengawas Pemilu), maupun KPU jajaran.”

Soal pencalonan, Rusidi mengungkap, “ketika ini menjadi gawe pemilihan Gubernur, maka tentu tugas yang menjadi tugas pokok, Bawaslu Provinsi, tetapi pada pencalonan dan DPT, ketika nanti ada calon perseorangan, sehingga butuh  diskusi, terkait bagaimana calon persorangan muncul di pilkada gubri 2018.” Paparnya.

“Pada saat Pemilihan Kepala Daerah serentak periode I, maupun periode II 2017, banyak persoalan calon perseorangan yang berkontribusi terhadap pengaduan di DKPP, contohnya, sahabat kita di Kampar, yang ending-nya diberikan peringatan keras terhadap dua orang anggota Panwas.” Kata Rusidi.

“Ini perlu saya ingatkan, jangan sampai hal seperti ini, mungkin yang akan menjadi pelampiasan kekecewaan bukan di Kabupaten/Kota, tapi di Bawaslu Provinsi.” Tambahnya.

“Yang mempunyai wilayah di Kab/Kota, Kita (Bawaslu Riau) mempunyai fungsi koordinasi, prinsipnya yang hafal dengan persoalan titik rawan Pilkada kita, baik dari dimensi penyelenggaraan, penyelenggara, peserta, dan kontestasi lebih hafal dari kami (bawaslu Riau).”

Rusidi berharap, ini bersinggungan dengan pencalonan, yang mencalonkan dari pencalonan tergantung dari DPT, termasuk di dalamnya atau tidak, karena syarat pencalonan, dia harus mempunyai hak pilih.

“Saya pikir, sahabat sekalian, apa kita harus punya program yang konkret, visi yang jelas, membantu KPU agar DPT uptodate, terlepas dari persoalan teknologi.”

“Kasus di 2015/2017, keluhan kita kelemahan sistem informasi di KPU, informasi SIDALIH itu kadang-kadang sudah kita rekomendasikan, seperti pengajuan di Kabupaten Meranti, sudah direkomendasikan ratusan orang, kemudian KPU menerima, tetapi pada penetapan nama itu muncul kembali di DPT, muncul DPT ganda.”

Menurut Rusidi, untuk mengatasi persoalan tersebut, diperlukan program yang jelas untuk mengatasinya.

Rusidi juga menyinggung soal titik rawan di perbatasan, hal ini merupakan hal yang perlu di sinergikan, “disini ada Kasek (Kepala Sekretaria), agar bisa dan mampu berkomunikasi dengan Kasek Panwas Kabupaten/Kota, implementasikan jelajah DPT, diantaranya ke daerah dengan warga yang nomaden,” ujar Rusidi berpesan kepada seluruh jajaran Panwaslu.

“Ibarat orang berburu malam hari, kita punya alat senter, fokus dan terang benderang, dan langsung ke mata buruan. Kalau sudah fokus, mata buruan kita mengkilat, kancil atau rusa. Program ini seperti senter. Kawan-kawan tidak perlu lagi trial and error, ini program sudah ada, dan orang yang menyampaikan progam, orang yang sudah pengamalan.”.

Rusidi berharap, pada setiap kegiatan Bimtek maupun Rakor, dapat menghadirkan narasumber dengan kapasitas yang mumpuni. “Ini saya berpikir, dari banyak rakor dan bimtek yang kita laksanakan, memang ini ada kendala, saya ingin menghadirkan pembicara tingkat nasional yang bonafit, punya kapasitas dan kapabilitas di kancah nasional, tapi kita dibatasi oleh sistem penganggaran,” ujarnya.

“Kami bercita-cita, seperti periode sebelumnya, menghadirkan Ray Rangkuti, menghadirkan direktur Perludem, ICW di Pusat, memang mereka sudah ahlinya.”

“Seperti montir yang memperbaiki mesin rusak, tapi persoalannya, misal Titi (Direktur Perludem), mereka gak bisa datang, ini tugas kita Pak Kasek, kalau mau memang peningkatan sumber daya, kita sedang berpikir ke arah sana.”

“Tapi saya yakin, pembuat undang-undang juga tidak akan mengkerdilkan lembaga ini. Nah, saya berharap, akan lahir program atau rencana yang mampu menggambarkan program kita ke depan, ketika melaksanakan pengawasan pendaftaran pemilih dan pencalonan nanti,” ujar Rusidi memungkasi arahan dan sekaligus membuka kegiatan Rakor secara resmi.

Penulis : Hendro
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle