Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye

Bawaslu Riau Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye

Pekanbaru - Bawaslu Riau Kampanye Iklan Media Massa Cetak dan Media Massa Elektronik akan dimulai pada 10 s.d 23 November 2024. Bawaslu Riau melaksanakan “Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau” di Aula Bawaslu Riau jum'at (08/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti pembentukan gugus tugas pengawasan iklan kampanye berjenjang dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta menyatukan pemahaman dalam melaksanakan gugus tugas  pengawasan terhadap iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik.  Terundang sebagai peserta Anggota dan Staf Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Dalam arahannya Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya menyebutkan bahwa kerja sama dalam gugus tugas ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan iklan kampanye di media cetak dan elektronik. Sebagai upaya pencegahan Bawaslu  berperan aktif dalam memantau konten kampanye sesuai aturan yang berlaku.

 "Upaya pencegahan pelanggaran oleh Bawaslu salah satunya dengan melaksanakan kerjasama antar lembaga terkait dengan pengawasan, dalam hal pengawasan iklan kampanye ini Bawaslu secara berjenjang melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye. Pada hari ini kita Bawaslu Riau akan melaksanakan penantadanganan bersama KPU dan KPID Riau," ujarnya.

Menekankan pentingnya sinergi dalam pengawasan iklan kampanye untuk memastikan sesuai aturan, mengarahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera melakukan hal yang sama, dikarenakan di Kabupaten/Kota tidak terdapat KPID maka Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membentuk gugus tugas pengawasan bersama KPU di daerah masing-masing.

Amir juga berharap agar komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dan KPU di tingkat Kabupaten/Kota dapat terjalin dengan baik. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh konten dan iklan kampanye yang ditayangkan di media cetak maupun elektronik tetap dalam koridor regulasi.

“Harapannya agar Bawaslu Kabupaten/Kota   dapat berkomunikasi dengan KPU untuk menjalankan Gugus tugas ini, serta mengedepankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga untuk mendukung terciptanya kampanye yang damai dan adil bagi setiap pihak," pungkas Amir.

Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kampanye ini diharapkan menjadi langkah preventif yang efektif untuk menjaga kondusifitas selama Pilkada serentak 2024.

penulis : Fitri

Editor: Angga

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle