Bawaslu Riau Ikuti Rapat Diseminasi Rancangan Perbawaslu
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru-Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat (Humas), Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya mengikuti kegiatan Rapat Desiminasi Rancangan Peraturan Bawaslu, Jum'at 7 Agustus 2020.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 13.00 Wib ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Bawaslu Republik Indonesia Agung Wahyu Indraatmaja. Kegiatan menggunakan aplikasi Video Conference Zoom.
Kegiatan Rapat berlangsung sekitar 3 jam ini bertujuan untuk mengumpulkan saran dan masukan terkait peraturan-peraturan yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu RI dalam bentuk Peraturan Bawaslu.
Pasca penyampaian maksud dan tujuan, Ghoza Farghani Staf subbagian Peraturan Perundang-Undangan Bawaslu RI selaku moderator kegiatan memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat webinar yang merupakan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Datin Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya berharap agar Peraturan Bawaslu yang akan dikeluarkan Bawaslu RI nanti, hendaknya dapat merangkul seluruh permasalahan yang ada di daerah sehingga tidak ada keraguan bagi pengawas Pemilu ditiap tingkatan untuk bekerja dan bertindak.
"Kegiatan hari sangat bagus, karena kita pelaksana pengawasan ditingkat provinsi diikut sertakan dalam perencanaan peraturan Bawaslu yang akan dikeluarkan nanti. Dengan begitu Bawaslu dapat menginventarisir masalah-masalah yang terjadi di daerah. Saya berharap agar Perbawaslu yang akan dikeluarkan ini, merupakan solusi dan panduan bagi seluruh pengawas Pemilu sehingga tidak ada keraguan dalam bekerja dan bertindak," harapnya.
Penulis         : Alfian
Editor             : Nurhuda Syah