Bawaslu Riau Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026
|
Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) secara daring, Selasa (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, serta diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta staf pelaksana PPID Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam arahannya, Henry Dwi Prastowo menekankan pentingnya mengoptimalkan waktu menjelang dimulainya tahapan Pemilu Tahun 2027 untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran Bawaslu.
“Tahun 2026 merupakan momentum bagi seluruh jajaran Bawaslu untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki awal tahapan Pemilu pada tahun 2027. Waktu yang tersedia harus dimanfaatkan untuk memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta memastikan seluruh pelaksanaan layanan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Henry.
Henry menegaskan bahwa transparansi merupakan prinsip utama dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu. Sebagai badan publik, Bawaslu berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang akuntabel kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi menjadi instrumen untuk mengukur kualitas layanan informasi publik sekaligus memperkuat kesiapan Bawaslu menghadapi tahapan Pemilu.
“Monitoring dan evaluasi ini tidak hanya bertujuan menghasilkan klasifikasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadi sarana untuk mengukur kualitas pelayanan informasi, memetakan kebutuhan sarana dan prasarana, serta memperkuat dukungan teknologi informasi sebagai bagian dari kesiapan menghadapi pelaksanaan Pemilu,” lanjutnya.
Rangkaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 diawali dengan tahap sosialisasi pada 8 Juli 2026 dan akan berakhir dengan pengumuman hasil monitoring dan evaluasi pada akhir Agustus 2026.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan melalui dua metode, yakni pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan Uji Akses. Khusus bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, penilaian SAQ dilakukan oleh Bawaslu Provinsi. Atas hasil penilaian tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan apabila diperlukan.
Menindaklanjuti pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau selaku PPID, Dona Donora, menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Riau mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ), Uji Akses, serta dokumen pendukung secara optimal sesuai pedoman yang telah ditetapkan Bawaslu RI.
“Kami mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau untuk mempersiapkan pelaksanaan Self Assessment Questionnaire (SAQ), Uji Akses, serta dokumen pendukung secara optimal sesuai indikator yang telah ditetapkan. Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu,” ujar Dona.
Menurut Dona, penguatan pelayanan informasi publik tidak semata-mata dilakukan untuk memenuhi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, melainkan sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penguatan layanan informasi publik tidak hanya dilakukan karena adanya monitoring dan evaluasi dari Bawaslu RI. Lebih dari itu, keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab Bawaslu sebagai badan publik untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapan kami, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota terus meningkatkan kualitas layanan informasi sehingga masyarakat memperoleh pelayanan publik yang semakin baik,” tutup Dona.
Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin transparan, akuntabel, dan terpercaya dalam menghadapi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pada masa mendatang.
Penulis : Aryan
Editor : Sulaiman