Bawaslu Riau Imbau KPU Maksimalkan Sosialisasi Daftar Pemilih Sementara
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar maksimal dalam mensosialisasikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke tengah masyarakat. Jangan hanya sekedar menempelkan DPS tersebut di tempat-tempat umum, namun juga harus kreatif bahkan jika perlu KPU turun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi warga negara yang punya hak pilih yang belum terdaftar.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Riau selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nanang Wartono.
"Kita mengimbau KPU supaya memaksimalkan sosialisasi DPS ke masyarakat. Supaya masyarakat luas bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS tersebut. Misalnya, masyarakat bisa menanggapi jikalau dalam DPS yang ditetapkan KPU itu masih ada warganya yang belum terdaftar sebagai pemilih atau ada warganya yang sudah meninggal," terang Nanang.
Dikatakan Nanang, apabila dilihat dari jadwal KPU, masa tanggapan masyarakat pasca penetapan DPS hanya 10 hari saja, yakni dari tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024. Menurut Nanang, masa waktu tersebut terbilang singkat untuk sosialisasi sekaligus menerima masukan dan tanggapan DPS.
"Untuk itu, sekali lagi kita harapkan KPU bisa kreatif dalam mensosialisasikan DPS ini sehingga hak pilih masyarakat bisa terlindungi dengan baik, bukan sekedar sosialisasi prosedural atau hanya untuk menunaikan keharusan mengumumkan DPS saja. Saya rasa tidak cukup hanya menempelkan DPS itu di kantor desa atau lurah saja. Perlu proaktif dan kreatif supaya masyarakat tau dan mau memberikan tanggapan dan masukannya demi pemenuhan dan perlindungan hak pilih masyarakat," papar Nanang lagi.****
Tim Redaksi Bawaslu Riau