Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Kumpulkan Jajaran Kabupaten/Kota untuk Koordinasi Jelang Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Riau Kumpulkan Jajaran Kabupaten/Kota untuk Koordinasi Jelang Pelaksanaan Coklit

Bawaslu Riau, Pekanbaru - Bawaslu Riau undang seluruh Bawaslu kabupaten/kota pada kegiatan Rapat Persiapan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian serta Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2020 di aula kantor Bawaslu Riau.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, serta diikuti oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisai, Hasan dan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Neil Antariksa.

Kegiatan ini mengundang Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga beserta 2 ( dua) orang staf dari 9 (sembilan) kabupaten/kota yang melaksanakan Pikada dalam rangka pembahasan pengawasan perekrutan Petugas Pencocokan dan Penelitian (PPDP) yang sudah dimulai pada 24 Juni 2020 dan akan berakhir pada 14 Juli 2020. Selain itu, hal lain yg menjadi pembahasan adalah persiapan pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dimulai pada15 Juli 2020 mendatang.

Bawaslu Kabupaten Kota yang tidak melaksanakan Pilkada juga diundang yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar dan Indragiri Hilir, yaitu untuk membahas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2020.

Dalam pembahasannya Neil Antariksa menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan, jajaran Pengawas Pemilu harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) serta selalu menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A Daring (dalam jaringan).

Neil juga mengingatkan agar Bawaslu kabupaten/kota menginstruksikan kepada Panwascam dan PPL untuk memastikan bahwa PPDP melaksanakan Coklit dengan penuh tanggung jawab serta sesuai dengan aturan. Selain itu PPL juga melakukan pengecekan buku kerja PPDP secara berkala minimal 3 hari sekali.

Terdapat 7 hal yang menjadi fokus pengawasan penyusunan dan pemutakhiran data dan daftar pemilih yaitu adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih; Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar pemilih; Pemilih belum melakukan perekaman; Pemilih yang datanya dalam formulir A-KPU bermasalah; Pemilih yang dalam Formulir A-KPU berada jauh dari TPS nya; Pemilih yang belum di coklit serta pemilih ganda identik dalam A-KWK. Hal ini  wajib menjadi perhatian bagi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan pengawasan.

Kemudian bagi Bawaslu kabupaten/kota yg tidak melaksanakan Pilkada di Provinsi Riau, Kordiv PHL Bawaslu Riau tersebut menginstruksikan untuk mengingatkan jajaran KPU agar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa saat ini sedang dalam proses penyusunan daftar pemilih berkelanjutan. Rapat dimulai pukul 08.30 WIB dan ditutup pada  pukul 22.09 WIB.

Penulis : Novi Sulastri

Editor : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle