Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Laksanakan Supervisi Penanganan Pelanggaran di Siak dan Pelalawan, Amiruddin Sijaya Beri Arahan ke Panwascam Mempura dan Langgam

Bawaslu Riau Laksanakan Supervisi Penanganan Pelanggaran di Siak dan Pelalawan, Amiruddin Sijaya Beri Arahan ke Panwascam Mempura dan Langgam

Bawaslu Riau, Pelalawan-Siak – (14 s.d. 16 juli 2020 ) Amiruddin Sijaya Anggota Bawaslu Riau melaksanakan Supervisi dan Monitoring Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Siak dan Bawaslu Pelalawan. Supervisi ini dialkukan terkait dengan adanya temuan pelangaran yang sedang di proses oleh Bawaslu kabupaten tersebut.

Disela Supervisi yang dilaksanakan Amirrudin Sijaya,  menyempatkan berkunjung ke Panwascam Mempura, Siak dan Panwascam Langgam, Pelalawan memastikan kesiapan Panwascam pada tahapan pilkada 2020 pada masa pandemi ini.

Pada kunjungan ke Pawascam Mempura, Amiruddin didampingi oleh Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani S.IP, dan Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri S.E, Sri Yanto S.Hut dan Zulfadli Nugraha, SE,  yang disambut langsung oleh Ketua Panwascam Mujibur Rahman, dan  Anggota Panwascam Mempura, Yanti Sugriyanti dan Junaidi.  

Hari Selanjutnya, Amiruddin Sijaya dalam kunjungannya ke Panwascam Langgam, Amiruddin Sijaya didampingi Kordinator Sekreatariat Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Yusmuhardi, disambut oleh Ketua Panwascam Langgam  Fawali, S.Pd dan anggota Panwascam, Irwandi dan Ade Darma Putra S.E.

Pada Kunjungannya di 2 Panwascam tersebut Komisioner Bawaslu Riau menyampaiakan “Tugas pengawasan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 bertambah, pengawas Pemilu selain melakukan pengawasan elektoral juga melakukakan pengawasan non-elektoral” Ujar Amiruddin Sijaya.

Pengawasan elektoral tersebut terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang serta regulasi-regulasi dari KPU yang dilaksanakan, terlebih KPU telah mengeluarkakan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pilkada pada masa pandemi Covid-19.

“Sedangkan pengawasan non elektoral adalah bagaimana teman-teman pengawas dapat melakukan pengawasan dimasa pandemi, kita memastikan  teman-teman pengawas dapat melakukan pengawasan tersebut sebagaimana standar protokol kesehatan harus terpenuhi dalam penyelenggaraan  nantinya”, ungkapnya.

“Pada pelaksanaan Pilkada nantinya ada  sebanyak 13 azas yang harus diteladani diantaranya, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, keterbukaan, teratur, kepentingan umum, sampai dengan aksesibilitas, itu ditambah lagi dengan aspek keselamatan dan kesehatan dengan protokol kesehatannya, semoga teman-teman Bawaslu kabupaten/kota bisa melakukan pengawasan itu”, harap Amir.

Penulis        : Aditya Pradana

Editor          : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle