Bawaslu Riau lakukan supervisi penetapan DPT Pelalawan dan Siak
|
Bawaslu Riau, Pelalawan & Siak - Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Dona Donora menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Pelaksanaan Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT di Kabupaten Pelalawan, dilaksanakan di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja Pangkalan Kerinci, pukul 14.00 s. d 17.31 WIB (15/10/2020)
Acara dihadiri oleh Bupati Pelalawan yang diwakili oleh Asisten 1, Anggota Bawaslu Kab. Pelalawan, Anggota PPK Se-Kabupaten Pelalawan, LO Pasangan Calon, Disdukcapil, Kesbangpol Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan Ketentuan, KPU Kabupaten Pelalawan melakukan Rekapitulasi dan Penetapan DPT dengan Jumlah 219.203 (dua ratus sembilan belas ribu dua ratus tiga) pemilih dengan rincian Laki-laki berjumlah 111.803 (seratus sebelas ribu delapan ratus tiga) pemilih dan Perempuan berjumlah 107.400 (seratus tujuh ribu empat ratus) pemilih yang tersebar di 12 (dua belas) Kecamatan, 118 (seratus delapan belas) desa/kelurahan, 850 (delapan ratus lima puluh) TPS, sesuai dengan BA Nomor : 288/PL.02.1-BA/1405/KPU-Kab/X/2020 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 Kabupaten Pelalawan
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan sudah menyampaikan Hasil temuan terkait Pemilih Ganda, Pemilih Meninggal, NKK Invalid dan masukan masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kab. Pelalawan, dan data sudah disinkronisasi pada Rabu (14/10/2020)
Selanjutnya, Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan DPT Kabupaten Siak yang dilaksanakan di Hotel Grand Royal, Pukul 14.30 Wib, Jumat (16/10/2020).
Hadir pada Rapat tersebut, KPU Provinsi Riau, Ketua Bawaslu Siak, Tim Kampanye Pasangan Calon dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil.
Hasil Rekapitulasi dan Penetapan DPT dengan jumlah 267.640 (dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh) pemilih dengan rincian laki-laki berjumlah 136.750 (seratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh) pemilih dan perempuan berjumlah 130.890 (seratus tiga puluh ribu delapan ratus sembilan puluh) pemilih yang tersebar di 14 (empat belas) Kecamatan, 131 (seratus tiga puluh satu) desa/kelurahan, 944 ( sembilan ratus empat puluh empat) TPS.
Berdasarkan hasil pengawasan dan temuan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Siak terkait DPS yang diduga bermasalah telah ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Siak.
Penulis : Siti Aisyah
Editor : Nurhuda Syah