Bawaslu Riau Pastikan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Siak
|
Bawaslu Riau-Siak, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal lakukan kunjungan ke KPU Siak didampingi oleh Kabag Hukum, Humas, dan Datin, Dona Donora pada Kamis, (16/05).
Kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka supervisi pengawasan penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.
Alnofrizal menyatakan bahwa Bawaslu Riau perlu memastikan tahapan Pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Dan pada Pemilihan Serentak kali ini di Provinsi Riau, Kabupaten Siak adalah satu satunya yang terdapat Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu untuk Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Siak Tahun 2024.
"Bawaslu Riau ingin memastikan bahwa proses pencalonan ini berjalan sesuai aturan dan pendaftar ini mendapatkan informasi yang tepat terkait pencalonan jalur perseorangan ini," begitu kata Alnofrizal.
Ketua KPU Kabupaten Siak Dharma Setiawan didampingi Anggota Dedi Kurniawan, menyampaikan bahwa "KPU Kabupaten Siak pada tanggal 12 Mei 2024 telah menerima persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu atas nama Bakal Calon Bupati: Turyono, SM.,MM, dan Bakal Calon Wakil Bupati: Lilik Rahayu, SH. KPU Kabupaten Siak telah menerima total dukungan yang diserahkan melalui aplikasi SILON sebanyak 32.572 dukungan, dimana syarat dukungan minimal yang ditetapkan KPU untuk Kabupaten Siak yaitu 27.698 dukungan. kemudian tahapan berikutnya yaitu akan dilakukannya verifikasi administrasi terhadap dukungan tersebut."
Kunjungan Bawaslu Riau ke KPU Kabupaten Siak juga didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak yang sebelumnya telah melakukan pengawasan langsung terhadap penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan di KPU Kabupaten Siak.
Penulis: Nurhuda
Editor : Hasan