Bawaslu Riau: Politik Uang Masih Menjadi Ancaman Demokrasi Indonesia
|
Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau - Bawaslu Provinsi Riau menegaskan bahwa praktik politik uang masih menjadi ancaman serius terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Upaya pencegahan dan pengawasan terus dilakukan guna menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono menyampaikan bahwa politik uang tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga berdampak pada kualitas kepemimpinan yang dihasilkan dari pemilu.
“Politik uang merupakan ancaman nyata bagi demokrasi Indonesia. Praktik ini dapat memengaruhi independensi pemilih serta mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, pengawasan dan pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Nanang saat ditemui di Kantor Bawaslu Riau pada Selasa, 12/05/2026.
Ia menjelaskan, meskipun saat ini berada pada masa non tahapan pemilu, Bawaslu Provinsi Riau tetap aktif melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan. Selain itu, Bawaslu juga terus menghimpun aspirasi dari berbagai pihak sebagai bagian dari penguatan demokrasi.
Menurut Nanang, edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran politik yang sehat. Untuk itu, Bawaslu Provinsi Riau secara konsisten melaksanakan berbagai program pendidikan demokrasi, seperti program Bawaslu Mengajar dan Membelajarkan, Konsolidasi Demokrasi, hingga Pendidikan Pengawas Partisipatif.
“Melalui program-program tersebut, kami berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan bersama serta bahaya politik uang dalam proses demokrasi. Seluruh kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemilu demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan,” tambahnya.
Selain merusak integritas demokrasi, praktik politik uang juga memiliki ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 523 yang mengatur:
Pasal 523
Ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Ayat (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Bawaslu Provinsi Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi dengan menolak segala bentuk praktik politik uang serta aktif berpartisipasi dalam pengawasan pemilu kedepannya.
“Demokrasi yang berkualitas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh masyarakat,” tutup Nanang
Penulis : Aryan
Editor : Ode