Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Sampaikan Hasil Pengawasan pada Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Foto

Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 tingkat Provinsi Riau yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Senin (6/7/2026). Kehadiran Bawaslu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Riau bersama jajaran anggota KPU Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Riau sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Amirudin Sijaya; Kepala Bagian Pengawasan Rizki Kurniawan beserta jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Riau; Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota se-Provinsi Riau; unsur Polda Riau; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Riau; serta perwakilan partai politik.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Riau menegaskan bahwa penyusunan data pemilih berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, seluruh masukan dan catatan dari Bawaslu maupun partai politik akan kami jadikan bahan perbaikan. Pekerjaan ini bukan hanya tanggung jawab KPU, melainkan tanggung jawab kita bersama karena menyangkut hak pilih warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, hak tersebut harus kita jaga agar dapat digunakan sebagaimana mestinya pada pelaksanaan pemilu,” ujar Ketua KPU Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih berkelanjutan Provinsi Riau pada Semester I Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 5.154.166 pemilih, terdiri atas 2.611.358 pemilih laki-laki dan 2.542.808 pemilih perempuan yang tersebar di 172 kecamatan serta 1.862 desa/kelurahan. Jumlah tersebut bertambah 81.988 pemilih dibandingkan hasil rekapitulasi Semester II Tahun 2025.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan hasil pengawasan yang telah dihimpun dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Amirudin Sijaya, meminta agar seluruh masukan hasil pengawasan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti oleh KPU pada periode pemutakhiran berikutnya.

“Bawaslu kabupaten/kota telah menyampaikan berbagai catatan hasil pengawasan selama pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada triwulan pertama. Kami meminta seluruh masukan tersebut dicatat dan ditindaklanjuti pada triwulan kedua agar setiap potensi permasalahan dapat segera diperbaiki dan tidak terulang,” kata Amirudin.

Dalam pengawasan yang dilakukan, Bawaslu juga menemukan masih adanya anggota kepolisian yang tercantum dalam data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Temuan tersebut disampaikan dalam forum pleno sebagai bahan evaluasi. Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa pembaruan data selama ini masih mengacu pada data turunan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta belum dilakukan pencocokan secara langsung kepada warga.

Selain itu, Amirudin mendorong partai politik agar berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Data pemilih merupakan elemen yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, kami berharap partai politik lebih aktif memberikan kritik, saran, dan masukan selama proses pemutakhiran berlangsung, bukan hanya ketika ditemukan persoalan. Semakin banyak masukan yang diberikan, semakin baik pula kualitas data pemilih yang dihasilkan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau akan menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Riau yang memuat seluruh hasil pengawasan dan masukan dari Bawaslu kabupaten/kota pada triwulan pertama dan triwulan kedua sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Amirudin menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah, instansi terkait, hingga partai politik. Menurutnya, koordinasi yang baik serta tindak lanjut atas setiap hasil pengawasan menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.

Penuli: Aryan

Editor: Sule

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle