Bawaslu Riau Sosialisasi Aturan Pilkada Hingga Desa Teluk Pulai
|
Bawaslu Provinsi Riau_Masuki Tahapan Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Riau sosialisasikan aturan Pilkada kepada masyarakat desa terpencil di beberapa Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan/atau Walikota di Provinsi Riau. Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan Sosialisasi dengan sistem jelajah pengawasan bertema “Bawaslu Riau Masuk Desaâ€.
Sebelumnya Jelajah Pengawasan sudah dilaksanakan di 2 tempat yaitu Dusun Air Bomban, Kabupaten Indragiri Hulu dan Desa Cipang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu. Tempat ketiga yaitu Kabupaten Rokan Hilir yaitu di dua tempat, pertama di kantor desa Teluk Pulai dan dilanjutkan dengan sosialisasi dari rumah kerumah di dusun sungai sarang burung.
Perjalanan menuju ke desa Teluk Pulai menggunakan speed boat dari Bagan siapi api dengan lama perjalanan lebih kurang 1 jam 30 menit, selanjutnya perjalanan menuju Dusum sarang burung dilanjutkan menggunakan perahu bertenaga mesin dengan menempuh perjalanan laut dan memasuki sungai selama 2 jam.
Jelajah Pengawasan Bawaslu Riau Masuk Desa ini dilaksanakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui aturan tentang Pilkada, karena banyak perbedaan aturan Pemilu dengan pilkada. Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Neil Antariksa meilustrasikan “orang dimasa lalu ingin membuka lahan bisa dengan menebang atau membakar hutan, dan hal itu tidak terkena pidana. Beda hal nya dengan sekarang membakar hutan masuk dalam ancaman pidanaâ€
Lanjutnya “inilah ilustrasi yang saya awali, karena hal ini sama hal nya dengan aturan tentang Pemilihan, baik Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah aturannya terus berubah dan berkembang†ucap Neil.
Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020 sudah tidak lama lagi. Di Provinsi Riau terdapat 9 Kabupaten/Kota yang terdapat Pemilihan Bupati dan/atau Walikota. Banyak aturan yang mengatur tentang Pemilihan ini, baik aturan bagi Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu bahkan bagi masyarakat. Aturan ini ditetapkan bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali. “tidak ada alasan tidak tau bagi masyarakat jika sudah terjerat†tegas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau dihadapan Sekretaris Penghulu, Kepala Dusun, Ketua rukun Tetangga dan masyarakat Desa Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Sosialisasi ini dilaksanakan dikantor PenghuluTeluk Pulai, pada Selasa, 17 Desember 2019.
Usai laksanakan Sosialisasi di Kantor Penghulu Teluk Pulai, keesokan harinya Rabu, 18 Desember 2019 Bawaslu Riau didampingi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir melanjutkan Sosialisai ke Dusun sungai sarang Burung. Selain harus menempuh perjalanan selama 2 jam menggunakan perahu bertenaga mesin untuk menuju ke tempat tersebut, Bawaslu Riau juga harus mempertimbangkan pasang surut air laut, karena jika sudah mulai siang air laut menuju dusun sungai sarang burung akan menyusut sehingga tidak dapat dilalui. Tim Jelajah Pengawasan mendatangi rumah warga di dusun sarang burung dengan membagikan poster tertuliskan “Tolak Politik Uang†dan poster berisi Tahapan Pilkada Tahun 2020. Selain membagikan poster, Neil juga menerangkan aturan tentang ancaman Pidana bagi Pemberi dan penerima Money Pilitik. Mayarakat Dusun Sungai Sarang Burung menerima dengan baik sosialisasi yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Riau.
Penulis : Novi Sulastri
Editor : Nurhuda Syah