Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Riau Supervisi Kelayakan Kantor Panwaslu Kampar dan Kuantan Singingi

Bawaslu Riau Supervisi Kelayakan Kantor Panwaslu Kampar dan Kuantan Singingi

Bawaslu Provinsi Riau, Kampar dan Kuantan Singingi – Tim Bawaslu Riau lakukan supervisi sarana dan prasarana kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, Senin s.d Selasa, 11 s.d 12 September 2017.

Tim Supervisi, Nasir Almon mengatakan, supervisi ini bertujuan untuk memastikan kelayakan kantor Panwaslu Kabupaten Kampar dan Kuantan Singingi, hal ini juga akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas Panwaslu kedepan, sehingga dibutuhkan percepatan.

“Kantor Sekretariat Kabupaten Kampar layak untuk di tempati hanya saja perlu direnovasi kembali, segera digunakan, agar pelaksanaan tugas Panwaslu tidak terhambat,” ujarnya.

Sementara, Kantor Panwaslu Kabupaten Kampar bertempat di Jalan Letnan Boyak, Kelurahan langgini didepan kediaman Dandim 0313 kampar, status gedung milik swasta, yang di sewa oleh Panwaslu Kabupaten Kampar, tempat kantor strategis.

Setelah melakukan  survei dan melihat kondisi Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kampar layak digunakan, hanya saja dibutuhkan percepatan untuk memastikan tenaga sekretariat di lingkungan Panwaslu Kabupaten Kampar.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kampar, Marhaliman mengatakan, Panwaslu Kabupaten Kampar sudah lakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk menugaskan tenaga Sekretariat yang akan bertugas di sekretariat Panwaslu Kabupaten Kampar.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Pemkab Kampar untuk menindaklanjuti SK tenaga sekretariat yang akan bertugas membantu kerja panwaslu Kabupaten Kampar dan berharap SK tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati Kampar,” ujarnya.

Selanjutnya, tim  Supervisi bergerak kembali ke Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan supervisi sarana dan prasarana kantor Sekretariat panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa, 12 September 2017.

Tim Supervisi melihat kondisi Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi dengan status gedung milik Pemerintah Provinsi Riau dan sudah dipinjam pakaikan untuk pelaksanaan tugas  Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi, bertempat di Jalan Proklamasi, Sei Jering.

Berdasarkan penilaian tim, Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi belum bisa digunakan sepenuhnya dikarenakan perlunya renovasi dan pembersihan. Dengan kondisi tersebut tidak menghalangi Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk tetap berkerja, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berinisiatif meminjamkan gedung Balai Diklat  untuk digunakan sebagai Kantor Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi sementara waktu.

Ketua panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Mardius, mengatakan, Sekretariat Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi sudah berkerja mulai tanggal 4 September 2017.

“Alhamdulillah tenaga sekretariat sudah dibentuk dan sudah berkerja. Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi merespon sangat baik keberadaan Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Pemkab Kuantan Singingi meminjamkan gedung SRDP yang dimiliki oleh Provinsi Riau dan telah dipinjam pakaikan kepada Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi,” ujarnya.

Mardius mengatakan, Kantor Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan efektif digunakan beberapa bulan kedepan, dan terkait pekerjaan di Panwaslu Kabupaten Kuantan Singingi tidak ada kendala semua berjalan dengan baik

“ saya berharap, dengan tersedianya kantor baru ini, kami akan lebih giat lagi berkerja, ” pungkasnya.

Penulis : Siti Aisyah Editor  : Hendro Susanto

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle