Bawaslu Riau Usulkan Pembaharuan Terhadap 3 (Tiga) Peraturan Bawaslu melalui Daftar Inventarisasi Masalah
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau – Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan Pemilu yang efektif, partisipatif, dan responsif terhadap dinamika di lapangan, Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan sejumlah usulan perubahan terhadap beberapa Peraturan Bawaslu. Usulan tersebut tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas pengawasan, serta masukan dari jajaran pengawas Pemilu di daerah.
Penyampaian DIM ini menjadi bagian penting dari agenda Rapat Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah terkait dengan:
Perbawaslu tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Luar Negeri, dan Pengawas TPS;
Perbawaslu tentang Rapat Pleno;
Perbawaslu tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu serta Penyusunan Rencana Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM dilingkungan Bawaslu ditingkat pusat dan daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Republik Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No.14, Jakarta Pusat, pada 1 – 4 Juli 2025.
Adapun penyampaian DIM ini dimaksudkan untuk menyempurnakan dan memperbaharui sejumlah regulasi utama, antara lain:
- Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Pengawas Pemilu;
- Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu;
- Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat (SDMO) Bawaslu Provinsi Riau, Patminah Nularna, mengungkapkan bahwa salah satu sorotan utama dalam DIM adalah keterbatasan jumlah personel pengawas ditingkat kelurahan/desa dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Saat ini, setiap kelurahan/desa hanya memiliki satu orang pengawas yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa, dan setiap TPS diawasi oleh satu orang Pengawas TPS.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa satu orang pengawas di tingkat desa atau kelurahan tidak cukup untuk menjangkau seluruh titik pengawasan, terutama saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Kami mengusulkan agar jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa ditingkatkan menjadi 3 (tiga) orang dan 2 (dua) orang Pengawas TPS di setiap lokasi,†ujar Patminah.
Selain itu, Bawaslu Riau juga mengusulkan penyesuaian syarat usia calon pengawas Pemilu, dengan mengusulkan usia minimum diturunkan menjadi 20 tahun dan usia maksimum ditetapkan hingga 50 tahun. Disampaikan pula usulan penghapusan syarat bekerja penuh waktu dan kewajiban mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan atau BUMN saat pendaftaran.
“Banyak calon pengawas potensial, termasuk dari kalangan ASN dan pekerja swasta, terhambat oleh ketentuan administratif yang kaku. Padahal, mereka memiliki pengalaman yang sangat berguna di lapangan,†lanjut Patminah.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen, Bawaslu Riau juga mendorong agar nilai tes tertulis diumumkan secara terbuka serta menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) guna menjamin objektivitas, efisiensi, dan akurasi dalam penilaian.
Pada DIM tersebut, juga diusulkan perubahan frasa dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 11 Ayat (1) Huruf a. istilah “Bantuan Hukum†diusulkan diganti menjadi “Layanan Advokasi Hukum†agar selaras dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, Bawaslu Riau menyoroti perlunya pengaturan lebih rinci terkait koordinasi antar divisi dan mekanisme penyelesaian pelanggaran kinerja pengawas, mencakup batas waktu pelaporan, format penomoran, hingga tindak lanjut penyelesaian.
Bawaslu Riau juga mengevaluasi pelaksanaan rapat pleno sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018. Rapat pleno mingguan dinilai kurang efektif karena seringkali membahas isu non-strategis.
“Rapat pleno adalah forum strategis. Jika tidak ada isu penting yang perlu diputuskan secara kolektif, sebaiknya tidak perlu dilaksanakan secara rutin mingguan. Hal ini demi efisiensi kerja dan fokus terhadap agenda utama pengawasan,†tegas Patminah.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Riau diwakili oleh: Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra Khalid Nasution, dan Koordinator Divisi SDM Organisasi, Patminah Nularna.
Melalui penyusunan dan penyampaian DIM ini, Bawaslu Provinsi Riau berharap Bawaslu RI dapat mempertimbangkan seluruh usulan sebagai bahan revisi Peraturan Bawaslu di masa mendatang.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Provinsi Riau dalam memperkuat kelembagaan pengawasan Pemilu, meningkatkan kualitas demokrasi, serta menciptakan proses Pemilu yang lebih jujur, adil, dan profesional diseluruh tingkatan.
Penulis : Irham
Editor: Nurhuda