Lompat ke isi utama

Berita

Dari Rekomendasi ke Putusan, Bawaslu Riau Sambut Penguatan Wewenang Pasca Putusan MK

Dari Rekomendasi ke Putusan, Bawaslu Riau Sambut Penguatan Wewenang Pasca Putusan MK

Pekanbaru, Bawaslu Riau – Bawaslu Provinsi Riau menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menafsirkan ulang frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 Undang-Undang Pilkada menjadi “putusan” yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan ini secara fundamental mengubah desain penanganan pelanggaran Pilkada di Indonesia. Sebelumnya, hasil penanganan pelanggaran administratif Bawaslu hanya berbentuk rekomendasi yang ditindaklanjuti dengan melakukan kajian ulang terhadap rekomendasi Bawaslu oleh KPU. Kini, hasil penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu bersifat final dan mengikat dalam ranah administratif.

Putusan MK ini lahir dari uji materi yang dimohonkan oleh sekelompok mahasiswa dan paralegal yang menilai kewenangan Bawaslu dalam UU Pilkada sebelumnya terlalu lemah. Mereka menilai, pemberian status “rekomendasi” pada hasil penanganan pelanggaran administratif telah mereduksi peran Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu. Banyak contoh di berbagai daerah di mana rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti KPU, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara rezim Pemilu dan rezim Pilkada dalam hal kewenangan penegakan hukum. Prinsip integritas dan keadilan pemilu mengharuskan putusan Bawaslu memiliki kekuatan hukum yang sama di semua jenis pemilihan.

Bawaslu Provinsi Riau sendiri memiliki catatan positif dalam penanganan pelanggaran administratif pada Pilkada 2024 sebelumnya. Pada Pilkada lalu, Bawaslu Riau merekomendasikan dua pelanggaran administratif, dan keduanya ditindaklanjuti sepenuhnya oleh KPU Riau sesuai dengan isi rekomendasi Bawaslu. Hal ini menunjukkan profesionalitas Bawaslu Provinsi Riau dalam penanganan pelanggaran serta hubungan kerja kelembagaan yang baik antara Bawaslu dan KPU di Riau, sekaligus komitmen bersama menjaga integritas Pilkada.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono menyebut putusan 104/PUU-XXIII/2025 sebagai tonggak penting dalam penegakan keadilan pemilu.

“Putusan MK ini bukan hanya mengubah satu kata dalam undang-undang, tetapi mengubah paradigma penegakan hukum Pemilu. Kepastian hukum yang lahir dari putusan ini akan menutup ruang perbedaan tafsir dan memastikan setiap pelanggaran administratif diputuskan secara final oleh Bawaslu. Kami siap mengemban amanat ini di Pilkada mendatang dengan profesional, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.

Nanang yang juga merupakan koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Riau menegaskan bahwa penguatan kewenangan ini juga menjadi tanggung jawab moral dan etik bagi Bawaslu untuk menjamin bahwa setiap proses pemeriksaan pelanggaran dijalankan sesuai asas keadilan dan due process of law.

“Putusan yang mengikat tidak hanya menuntut pihak lain untuk mematuhi, tetapi juga menuntut kami untuk menjamin prosesnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Integritas bukan sekadar janji, tapi komitmen yang harus diwujudkan dalam setiap tahapan,” tambahnya.

Terakhir nanang berharap pasca perubahan status kewenangan ini segera disusul penyesuaian regulasi di berbagai tingkatan, mulai dari revisi UU Pilkada hingga penyesuaian Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Penyelarasan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi norma, yang berpotensi menimbulkan perdebatan pada pilkada kedepan.

Penulis : Sulaiman
Editor : Ode

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle