DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau – Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan Andrizal beserta empat anggotanya, yaitu: Ari Nugroho Susanto, Bambang Sugi Hartono, Syakir Hamdani dan Rida Nur Kisawan jalani sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kamis (17/07/2025).
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Riau, Pekanbaru. Persidangan dibuat terbuka untuk umum.
Pengadu dalam perkara nomor: 96-PKE-DKPP/III/2025 ini adalah Bunyamin SZ. Ia memberi kuasa kepada Wandi dan Maryanto.
Turut diadukan dalam perkara ini adalah ketua, anggota dan kepala sekretariat Panwascam Pangkalan Kerinci, serta Panwaslu Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.
Berdasarkan pantauan tim humas Bawaslu Riau, kuasa pengadu mengungkapkan bahwa para teradu menyita sembako berupa minyak goreng sebanyak kurang lebih 30-40 kardus dan alat peraga kampanye berupa kalender, stiker, brosur, jam dinding dan lainnya dari rumah pengadu yang saat itu dijadikan posko pemenangan pasangan calon Nasarudin–Abu Bakar pada Pilkada 2024 silam. Para teradu juga diduga menyebarluaskan tindakannya itu ke media massa.
Kuasa pengadu menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 November 2024, saat berlangsung pembekalan saksi di rumah pengadu.
Sementara teradu Syakir Hamdani membantah sejumlah pernyataan pengadu dan kuasa pengadu dalam sidang tersebut. Menurutnya, orang-orang yang berkumpul di rumah pengadu pada saat itu bukan saksi melainkan calon saksi.
Syakir menuturkan, diangkutnya sejumlah kardus minyak goreng tersebut adalah bentuk pencegahan agar tidak terdistribusi pada saat masa tenang dan sebagai barang bukti dugaan pelanggaran serta menjaga kondusifitas.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, didampingi anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau, yakni: Dimas Suprapto (unsur masyarakat), Nugroho Noto Susanto (unsur KPU) dan Patminah Nularna (unsur Bawaslu).
Penulis : Hamidi
Editor : Lastri