Dorong Peran Milenial dalam Pengawasan Pemilu, Bawaslu se-Riau gelar Bawaslu Goes To School
|
Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Riau - Jajaran Bawaslu se Provinsi Riau akan melaksanakan Sosialisasi terkait peran Bawaslu dalam tugas pengawasan Pemilu di Indonesia. Rencana Sosialisasi kali ini difokuskan kepada Instansi Pendidikan yang ada di kab/Kota se-Provinsi Riau.
Bawaslu Provinsi Riau, Melalui Surat Instruksi Nomor 1/HM.02.04/K.RA/07/2025, menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/Kota untuk Melaksanakan kegiatan sosialisasi kelembagaan Bawaslu ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten/Kota masing masing. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan Bawaslu sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang berperan dalam melakukan pengawasan Pemilu/Pemilihan serta peningkatan pemahaman publik tentang lembaga pengawasan Pemilu khusunya kaum milenial dimana berdasarkan data, jumlah pemilih tetap Pemilu Tahun 2024 ada sekitar 56,45 % didominasi oleh generasi milenial dan generasi Z.
Generasi milenial rentan terhadap pelanggaran Pemilu karena beberapa faktor. Pertama, mereka cenderung lebih aktif di media sosial, yang sering menjadi sarana penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian. Kedua, kurangnya kepercayaan terhadap lembaga politik dan penyelenggara pemilu juga bisa membuat mereka lebih mudah terpengaruh oleh narasi negatif atau bahkan tidak berpartisipasi sama sekali.
Bila ini terus dibiarkan, maka akan menjadi problem besar dalam alam demokrasi kita, apalagi kelompok muda sebagai penyumbang suara terbanyak yang akan menjadi penentu terhadap kualitas electoral. Partisipasi politik anak muda baik tradisional maupun modern menjadi jantungnya demokrasi. Sebab, tanpa adanya keterlibatan dalam proses demokrasi, hasil proses demokrasi itu tidak mempunyai legitimasi.
Anggota Bawaslu Riau, Patminah Nularna yang juga merupakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) mengatakan "Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, perlu keterlibatan kaum generasi muda untuk berperan aktif dalam tugas tugas pengawasan" Ujar nya.
Menurut Patminah, Partisipasi juga tidak hanya ditentukan dari pelibatan aktif masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS), namun yang jauh lebih substansi dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat melakukan kegiatan demokrasi dalam bentuk lain seperti mengawal proses kebijakan publik, turut serta mengawasi proses tahapan penyelenggaraan pemilihan, mengawasi pembuatan undang-undang, dan menolak segala bentuk kecurangan Pemilu yang dapat merusak demokrasi.
Kegiatan sosialisasi Kelembaan ini di dilaksanakan pada saat proses MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dengan kegiatan ini diharapkan jadi sebuah pendorong bagi generasi muda untuk mengenal Bawaslu lebih dalam sebagai lembaga pengawas Pemilu dan memberikan kesadaran bahwasanya pentingnya peran generasi muda dalam menentukan arah bangsa kedepan nya melalui Pemilihan Umum yang jujur,adil dan berintegritas.
Penulis : Azmi
Editor : Ode