Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Serentak, Amir Dorong Kualitas Demokrasi Terus Meningkat

Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Serentak, Amir Dorong Kualitas Demokrasi Terus Meningkat

Taluk Kuantan, Bawaslu Riau – Seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Riau hampir mendekati paripurna. Hal ini dibuktikan dengan dilantiknya sejumlah Kepala Daerah Terpilih secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota pada 11 (sebelas) wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, hari Kamis (20/02), bertempat di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Untuk wilayah Provinsi Riau masih ada 1 (satu) Kabupaten yang belum melaksanakan Penetapan dan Pelantikan Kepala Daerah, yaitu Kabupaten Siak karena masih dalam proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi.

Dalam perjalanan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, tentu terdapat kendala dan hambatan di setiap tahapannya, terkhusus kerja-kerja Bawaslu selama penyelenggaraan Pemilihan Serentak melakukan tugas Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran yang secara tidak langsung memiliki dampak terhadap kualitas demokrasi itu sendiri. Untuk mengoptimalisasi kualitas demokrasi diperlukan parameter tertentu dalam mengukur sejauh mana pelaksanaan pemilihan di sebuah negara yang dapat dikatakan sebagai Pemilu yang demokratis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa ada 5 (lima) syarat pemilu dikatakan demokratis yang mana kelima syarat ini harus saling mengisi satu sama lain.

“syarat pemilu demokratis harus memenuhi yang pertama adalah regulasi yang jelas dan tegas. Kedua Peserta pemilu yang taat aturan. Ketiga Pemilih yang cerdas dan mampu berpartisipasi. Keempat Birokrasi yang netral. Kelima Penyelenggara yang Kompeten dan Berintegritas.” Jelas Amir dalam sambutannya dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (20/02) di Balai Diklat Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

Lanjut Amir, ia mengatakan bahwa pemilihan umum yang demokratis memainkan peran kunci dalam mengembangkan budaya politik yang inklusif. Ketika penyelenggaraan pemilihan memberikan ruang bagi partisipasi semua elemen masyarakat, termasuk minoritas, kelompok sosial, dan ekonomi yang beragam, hal ini memberikan pesan bahwa setiap suara memiliki nilai yang sama. Ini bukan hanya tentang memilih para pemimpin, tetapi juga tentang membangun jaringan sosial dan politik yang memperkuat kesatuan dalam keberagaman. Apabila syarat-syarat pemilu yang demokratis dapat terpenuhi, hal ini memastikan bahwa proses politik menjadi lebih terbuka, merangsang partisipasi publik, dan mendorong akuntabilitas.

“berbicara partisipasi publik dan keterlibatannya dalam proses pemilihan kepala daerah, Kabupaten Kuantan Singingi merupakan wilayah yang partisipasi publiknya paling tinggi di Provinsi Riau dalam hal penggunaan hak suaranya di TPS yang mencapai 76,7%. Hal ini tidak terlepas dari ikhtiar penyelenggara pemilihan yang senantiasa mensosialisasikan proses pemilihan di setiap Tahapan Pemilihan secara transparan dan akuntabel” Kata Amir.

Amir juga mengucapkan terimakasih kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kuantan Singingi atas kerja keras dan dedikasi untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas.

“Saya memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Panwas Kecamatan atas pengabdian dan kerja keras untuk menjaga integritas dan menjalankan tugas pengawasan hingga tahapan pemilihan berakhir” tutup Amir.

Hadir pada acara, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu RIau, Amiruddin Sijaya, didampingi oleh Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni dan Ade Indra Sakti serta Narasumber dari Kejaksaan Negri Kuansing dan Polres Kuansing Hadir juga Peserta kegiatan yaitu Panwas Kecamatan se Kabupaten Kuantan Singingi beserta Staf Sekretariat.

Penulis : Ode
Editor : Hasanul

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle