Lompat ke isi utama

Berita

Fritz Edward Siregar: Jangan Manfaatkan Situasi Pendemi Covid-19 untuk Kepentingan Kampanye

Fritz Edward Siregar: Jangan Manfaatkan Situasi Pendemi Covid-19 untuk Kepentingan Kampanye

Bawsalu Riau, Pekanbaru - Pimpinan Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya ikuti rapat via zoom dengan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi se-Indonesia pada Rabu, 6 Mei 2020, pukul 12.00 WIB.

Rapat ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar untuk membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dan regulasi penanganan pelanggaran Pemilu.

Dalam rapat yang berlangsung selama lebih kurang 2 jam tersebut, juga dibahas beberapa permasalahan yang terjadi di lapangan, seperti kapan pengaktifan pengawas ad hoc, pelaksanaan verifikasi faktual, tahapan Coklit kepada masyarakat, dan pemanfaatan situasi pendemi Covid-19 oleh petahana.

Menaggapi permasalahan ini, Fritz mengatakan Bawaslu RI masih menunggu Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada tahun 2020.

"Kita tunggu saja, Peraturan KPU terbaru terkait tahapan, program, dan jadwal Pilkada. Jika tahapan, program, dan jadwal tersebut masih dalam masa pendemi Covid-19 tentunya Bawaslu akan melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Fritz kepada peserta rapat.

Kemudian mengenai pemanfaatan situasi oleh petahana, Fritz menegaskan kepada  bakal pasangan calon dan petahana agar tidak memanfaatkan penderitaan rakyat dalam situasi pandemi untuk kepentingan kampanye Pilkada kedepan, seperti memberi bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak wabah Covid-19, terlebih lagi dengan menggunakan dana yang berasal dari keuangan negara.

Penulis: Alfian

Editor: Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle