Lompat ke isi utama

Berita

Gema Wahyu Adinata: “Mari Kita Bersinergi Menegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilihan”

Gema Wahyu Adinata: “Mari Kita Bersinergi Menegakkan Hukum Tindak Pidana Pemilihan”

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata mengharapkan kepada Sentra Gakkumdu Provinsi Riau untuk lebih bersinergi dalam menegakkan hukum tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Koordinasi yang kita bangun selama ini telah berjalan sangat baik. Pengalaman kita menghadapi masalah besar pada Pilkada dan Pemilu sebelumnya, saya harap dapat berlanjut di Pilkada 2020,”  ujar Gema saat Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, Kamis  (02/07/2019).

Gema juga mengatakan, dalam bekerja dan bersinergi untuk menegakkan hukum tindak pidana Pemilihan pada masa Covid-19, Sentra Gakkumdu perlu merumuskan program kerja dengan standar protokol kesehatan.

“Kita perlu merumuskan program kerja dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada yang sesuai dengan protokol kesehatan,” kata Gema.

Rakor dengan penerapan protokol kesehatan tersebut dubuka langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Aula Bawaslu Riau, Jl. Adi Sucipto, Pekanbaru. Rapat yang dimulai pukul 10.00 ini diikuti Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol  Zain Dwi Nugroho,  PS. Kasubdid 1 Ditreskumum Polda Riau Kompol Kurnia Setyawan, Aspidum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman, dan Jaksa Muda Kejati Riau I. W. Sutarjana.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Bawaslu Riau perlu mengawasi dengan baik tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu yang sedang berlangsung.  Hal ini untuk meminimalisir potensi pelanggaran pidana Pemilu maupun pelanggaran lainnya.

“Penyelenggaraan verifikasi faktual di Indragiri Hulu untuk dapat diawasi dengan baik, sehingga potensi pelanggaran pidana Pemilu maupun pelanggaran lainnya dapat diminimalisir,” pinta Zain.

Sementara itu, Aspidum Kejati Riau Rizal Syah Nyaman menjelaskan pentingnya dilakukan pencegahan untuk meminimalisir perkara yang akan diproses. Meski demikian, pihaknya siap meneruskan perkara pidana Pemilu sampai ke pengadilan. “Apabila perkara itu berakhir di kami, maka kami siap meneruskan ke Pengadilan Negeri,” tegas Rizal.

Sentra Gakkumdu Provinsi Riau merupakan pusat aktivitas penegakkan hukum tindak pidana Pemilu dan Pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu Riau, Polda Riau, dan Kejati Riau. Dengan bergabungnya tiga unsur ini, maka penanganan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan dapat dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu.

Penulis: Aditya Pradana

Editor:  Hamidi

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle