Gema Wahyu Adinata supervisi pendaftaran Pasangan Bakal Calon di Rokan Hilir dan Dumai
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru- Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program dan Tahapan Lanjutan Pilkada 2020 Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2020 dimulai pada tanggal 4 s.d 6 September 2020. Memastikan proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Dearah berjalan sesuai Peraturan dan Perundang-Undangan, Koordinator Penindakan Pelanggaran, Gema Wahyu Adinata, melakukan supervisi dan monitoring ke Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai
Berdasarkan monitoring yang dilakukan, Jumat (4/9), terdapat 1 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar di Kantor KPU Rokan Hilir.
Pasangan Petahana Suyatno-Jamiludin merupakan pasangan yang pertama mendaftar. Namun, Suyatno tidak bisa hadir langsung untuk mendaftar dikarenakan hasil dari tes swab positif Covid-19. Pasangan Suyatno-Jamiludin diusung oleh PDIP dan PAN.
Sedangkan 3 Pasangan lain mendaftar pada Minggu (6/9/2020), Pasangan Asri Auzar -Fuad Ahmad didukung 4 parpol Gerindra Demokrat, Golkar dan PPP dengan total 15 kursi mendaftar ke KPU pada pukul 16.20 WIB. Pasangan Afrizal-Sulaiman mendaftar pada pukul 20.30 WIB dan Pasangan Cutra Andika-M Rafik mendaftar pada pukul 20.20 WIB yang masing-masing diusung oleh 3 Parpol yang berdeda. Sehingga sampai berakhirnya masa pendaftaran bakal Pasangan calon Bupati kabupeten Rohil terdapat total 4 pasangan yang mendaftar.
Hari selanjutnya (6/9), hari terakhir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2020, Gema melanjutkan supervisi ke Kota Dumai,
Pasangan Hendri Sandra dan Rizal Akbar diusung PDIP, Gerindra dan didukung PKB mendaftar pada Ahad sore, sedangkan Pasangan Eko Suharjo dan Syarifah yang diusung oleh Partai Demokrat Golkar, dan Hanura mendaftar pada Pukul 22.30 WIB.
Sebelumnya (4/9), terdapat 2 Bakal Pasangan yang telah mendaftar Bakal Pasangan Calon Paisal dan Amris melakukan pendaftaran pada Pukul 09.40 WIB dengan didampingi partai pengusung Nasdem dan PPP, serta Pasangan Edi Sepen dan Wakil Walikota Dumai Zainal Abidin yang didukung oleh PKS dan PAN mendaftar sekitar Pukul 14.30 WIB
Proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta selalu mengikuti Prosedur atau Protokol Kesahatan Covid-19.
Penulis       : Adit
Editor         : Nurhuda Syah