Gubernur Dukung Bawaslu Riau dengan Terbitkan Surat Edaran
|
Bawaslu Riau- Pekanbaru, Jumat (08/05/2020) Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau, Drs. H. Syamsuar, M.Si atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 143/SE/2020 tanggal 8 Mei 2020 berisikan larangan kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau terkait penggunaan bantuan sosial Corona Virus Disease 2019 untuk kepentingan politik.
Rusidi sangat mengapresiasi dukungan Gubernur Riau agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik, berintegritas dan berpolitik dengan cara yang santun.
Sebelumnya Rusidi selaku Ketua Bawaslu Riau melakukan komunikasi dengan Gubernur Riau melalui WhatSapp pribadinya yang berisi permintaan kepada Gubernur agar menerbitkan SE larangan politisasi bantuan Covid- 19. Rusidi mengatakan, rencananya Bawaslu Riau akan segera susulkan permintaan tersebut dengan surat resmi, namun nampaknya hal ini mendapatkan respon cepat dari Gubernur.
"Rencananya besok Bawaslu Riau akan kirim surat permintaan secara resmi untuk diterbitkan SE Larangan Politisasi Bantuan, namun surat belum dikirim SE Gubernur sudah keluar." ujar Rusidi.
Dalam SE tersebut, Gubernur meminta agar para Bupati maupun Walikota di 9 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada untuk tidak memanfaatkan bantuan sosial ke masyarakat, baik bersumber dari APBN ataupun APBD guna kepentingan politiknya yaitu dengan mencantumkan nama ataupun foto kepala daerah ataupun wakil kepala daerah tersebut.
SE tersebut menegaskan bahwa bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat, cukup dengan menempelkan logo dan nama pemerintah kabupaten/kota saja, hal ini untuk menghindari adanya pihak-pihak yang diuntungkan atau dirugikan dalam perhelatan Pilkada kedepan.
"Terima Kasih kepada Gubernur Riau, telah mendukung Bawaslu untuk menghimbau jajarannya agar tidak melakukan politisasi bantuan Covid-19 kepada masyarakat Riau." Ungkap Rusidi.
Penulis : Alfian
Editor   : Nurhuda Syah