Hadiri FGD, Amir Meminta PSU Pada 31 TPS Dilakukan Sesuai Prosedur
|
Rokan Hulu, Bawaslu Riau - Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golkar dan Termohon KPU memerintahkan untuk dilaksanakannya PSU pada 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu. Kordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya memastikan kesiapan semua pihak terhadap Pelaksanaan PSU pada 13 Juli 2024 mendatang pada Focus Group Discussion (FGD) Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di Hotel Sapadia Rokan Hulu kamis, (04/07/2024).
Kegiatan FGD di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, KPU Rokan Hulu, Stakeholder, Forkopimda yaitu Kejari, Perwakilan Polres, Disdukcapil, Kesbangpol, PPK dan Panwascam yang bertugas di 31 TPS yang akan melaksanakan PSU, Partai Politik, Manager kebun dari perusahaan di lingkungan 31 TPS yang melaksanakn PSU.
Amiruddin menyampaikan "pada pelaksanaan FGD dibahas kesiapan semua pihak terkait, terutama mengenai pencegahan atas hal-hal yang kemungkinan terjadi, saya berharap semoga berjalan lancar serta tidak ada kendala apapun pada pelaksanaan PSU", ujarnya.
Dalam pelaksanaan FGD dipaparkan bagaimana kondisi lingkungan perusahaan di lokasi PSU oleh manager. Selanjutnya kesiapan Kejaksaan, Kepolisian serta Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, selanjutnya hasil Sinkronisasi data Disdukcapil dengan KPU.
Terakhir Amiruddin mengingatkan kembali serta memastikan perintah Mahkamah Konstitusi agar dijalankan sesuai prosedur oleh KPU Rokan Hulu dan diawasi oleh Bawaslu Rokan Hulu.
"Saya berharap semua dapat dilaksanakan dengan baik sesuai prosedur, bekerja sesuai tupoksi KPU Rokan Hulu melaksanakan PSU dan Bawaslu Rokan Hulu mengawasi pelaksanaanya," tutup Amiruddin.
Penulis : Fitri
Editor: Angga