Hadiri Rakor Persiapan Pencalonan, Amir Sampaikan Urgensi Pengawasan dan Potensi Pelanggaran
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau-Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya hadir pada kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditaja oleh KPU Provinsi Riau di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, pada Sabtu (10/08).
Pada kesempatan ini, Amir sebagai narasumber menyampaikan terkait Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahapan Pendaftaran Pasangan Calon akan dimulai pada tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 nanti.
Dalam paparan materinya, amir menyampaikan dan menjelaskan terkait mekanisme pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Riau, selain itu, Amir juga mengingatkan kepada peserta rapat yang terdiri dari KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan Partai Politik terkait larangan dan sanksi yang telah diatur didalam pertauran perundang-undangan.
"Pada kesempatan ini kita dari Bawaslu Riau membersamai KPU Provinsi Riau dalam memberikan penjelasan kepada Partai Politik dan KPU Kabupaten/Kota terkait teknis tahapan Pencalonan" ucap amir kepada tim humas
Selain itu, dengan adanya kegiatan ini Amir berharap semoga tahapan pencalonan yang akan dihadapi nantinya bisa berjalan dengan lancar "saya berharap kegiatan ini sebagai langkah awal yang positif dalam memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Riau terlaksana dengan lancar". Lanjut Amir.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan perwakilan dari Partai Politik yang ada di wilayah Provinsi Riau.
Penulis : Dayyu
Editor : Hasanul