Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi, Bawaslu Berikan Saran Perbaikan Terhadap Adanya Selisih Perolehan Suara

Hari Kedua Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi, Bawaslu Berikan Saran Perbaikan Terhadap Adanya Selisih Perolehan Suara

Pekanbaru-Bawaslu Riau lanjut mengawasi secara melekat Rapat Pleno Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Riau hari kedua, Jumat (8/3/24) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Pengawasan ini dilaksanakan langsung oleh Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Amiruddin Sijaya, Nanang Wartono dan Patminah Nularna serta staf operator data perolehan suara Bawaslu Provinsi Riau.

Pleno hari kedua ini melanjutkan pembacaan hasil perolehan suara Kabupaten/Kota Provinsi Riau yang telah dilaksanakan di hari sebelumnya. Kabupaten/Kota yang tersisa yaitu Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Kampar, Pekanbaru, Bengkalis, dan Rokan Hulu.

Pada kesempatan ini Bawaslu Riau menyampaikan keberatan mengenai selisih perolehan suara yang terdapat pada D hasil Kab/Kota dengan C hasil di TPS yang dapat dilihat di Sirekap. Bawaslu juga langsung menyampaikan laporan dari salah seorang calon Anggota DPD mengenai selisih suara yang ditemukan.

"Ada laporan yang kami terima mengenai selisih suara C salinan dan D salinan pada salah satu Calon Anggota DPD No 19. Oleh sebab itu kami belum bisa menerima hasil perolehan suara Kota Pekanbaru yang direkap oleh KPU sebelum data ini disandingkan dan diklarifikasi" ungkap Nanang.

Bawaslu dengan tegas meminta KPU untuk melakukan pembandingan data dan mengklarifikasi laporan tersebut berdasarkan data. Hal ini juga didukung saksi dengan menyampaikan keberatan dan disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti penguat keberatan.

KPU melakukan pembandingan data di waktu yang sama dan melakukan perbaikan data pada Sirekap terhadap data yang terdapat salah penulisan.

Berdasarkan Keputusan KPU No. 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksana Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Bab VI poin D Penyelesaian Keberatan. Bahwa saksi dan Bawaslu dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur/rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pleno dijadwalkan berlangsung hingga pukul 24.00 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kemudian pleno akan dilanjutkan pada hari ketiga untuk membahas mengenai keberatan saksi dan Bawaslu Riau yang ditunda sebelumnya.

Penulis: Liza

Editor: Angga3

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle