Humas Bawaslu se-Riau Ketahui Aturan Membuat Berita
|
Pekanbaru- Staf Humas Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peliputan dan Penulisan Berita yang di adakan oleh Bawaslu Provinsi Riau di Hotel Grand Central Pekanbaru (Rabu, 7/11/2019).
Dr. H. Syafriadi, SH.,MH sebagai salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan terkait pembuatan berita dan aturannya. Berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 1990, dan juga mengajar sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Syafriadi berbagi pengalaman bahwa “dalam menulis berita haruslah memperhatikan dan mematuhi aturan, yaitu undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Pers disebutkan bahwa kegiatan jurnalistik itu meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi†ungkapnya
Aturan mengenai Badan Hukum perusahaan pers, berdasarkan Undang-Undang Pers, dijelaskannya bahwa “Perusahaan Pers harus berbadan hukum. Namun menurutnya hal ini berbeda dengan Website internal yang sifatnya bukan untuk komersil melainkan hanya untuk menyampaikan informasi. maka Badan Hukum dari website internal seperti website Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/kota, cukup hanya dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Riau sajaâ€, terangnya.
Syafriadi berpesan dan mengingatkan kepada setiap Humas Bawaslu Riau dan Kabupaten/Kota, harus tetap ber hati-hati dalam menulis berita terutama jika membuat dan menginformasikan berita yang berisi kasus-kasus hukum, karena bagi penulis website internal jika tersandung permasalahan berkenaan dengan berita yang ditulis maka tidak masuk dalam delik pers namun masuk dalam delik pidanaâ€, tutupnya.
Penulis : Novi Sulastri
Editor : Nurhuda Syah