Identitas Panwaslu Kelurahan/Desa Masih Ditemukan dalam Dukungan Perbaikan Balon Perseorangan
|
Bawaslu Riau, Lirik - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dua orang Panwaslu Kelurahan/Desa (PK/D) terdapat pada dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Riau Neil Antariksa saat melakukan supervisi dan monitoring verifikasi faktual syarat dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu di Kecamatan Lirik, Senin (10/8/2020) lalu.
“Pada hari pertama ini sudah ditemukan 2 orang Pengawas Kelurahan/Desa kita yang terdapat KTP-nya pada dukungan bakal calon perseorangan ini,†ungkap Neil saat monitoring pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan di kantor Desa Sidomulyo.
Neil menambahkan, sebelumnya, pada dukungan awal ditemukan 52 jajaran pengawas Pemilu yang identitasnya terdapat pada dukungan bakal pasangan calon. “Pada dukungan awal lalu, ditemukan 52 jajaran pengawas Pemilu kita yang identitasnya terdapat pada dukungan kedua bakal pasangan calon, terhadap 52 orang pengawas ini sudah kita lakukan klarifikasi,†beber Neil.
Selain itu, Neil mengungkapkan adanya pendukung yang sudah memenuhi syarat pada salah satu bakal pasangan calon dan juga menyatakan dukungannya pada bakal pasangan calon lainnya. “Kami menemukan adanya pendukung yang sudah memenuhi syarat pada bakal pasangan calon Rezita Meylani, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat dan terdapat juga dukungannya pada dr. Nurhadi, SpOG dan Kapten (Purn) Toni Sutianto, SH dan saat verifikasi faktual yang bersangkutan menyatakan dukungannya,†ungkap Neil.
Neil menjelaskan hal ini terjadi karena di SILON (Sistem Pencalonan) terdapat perbedaan NIK satu angka dan tidak terbaca oleh sistem saat dilakukan verifikasi administrasi. “Kami akan lakukan pengawasan yang lebih agar tidak ada satu pendukung dinyatakan memenuhi syarat pada dua bakal pasangan calon,†ujar Neil.
Neil sengaja turun langsung untuk memastikan pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan hasil perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu sesuai aturan dan jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Sebelumnya, Neil mendapat informasi dari jajaran pengawas Pemilu bahwa akan dilakukan verifikasi faktual di Kecamatan Lirik, Batang Cenaku, dan Rengat pada 10 Agustus 2020. Di Kecamatan Lirik, tepatnya di Desa Sidomulyo terdapat 242 dukungan. Bakal pasangan calon sengaja mendatangkan pendukungnya di kantor desa tersebut untuk pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan.
Untuk diketahui, Kabupaten Indragiri Hulu adalah kabupaten satu-satunya yang terdapat bakal pasangan calon perseorangan dari 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2020. Dua bakal pasangan calon tersebut yaitu Rezita Meylani, SE berpasangan dengan Drs. H. Junaidi Rachmat dan dr. Nurhadi, SpOG berpasangan dengan Kapten (Purn) Toni Sutianto, SH.
Sebelumnya, pada saat rekapitulasi dukungan tingkat Kabupaten Indragiri Hulu, bakal pasangan calon Rezita Meylani, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan dapat mendaftar pada tahapan pendaftaran calon.
Sedangkan bakal pasangan calon dr. Nurhadi, SpOG dan Kapten (Purn) Toni Sutianto, SH dinyatakan wajib memperbaiki dukungan pada masa perbaikan. Dari 24.395 jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi, bakal pasangan calon ini memenuhi syarat dukungan sejumlah 21.717, sehingga kekurangan dukungan sebanyak 2.678. Pada masa perbaikan, jumlah dukungan yang wajib diserahkan yaitu 2 kali lipat dari kekurangan jumlah dukungan.
Pada 26 Juli 2020 lalu, bakal pasangan calon dr. Nurhadi, SpOG dan Kapten (Purn) Toni Sutianto, SH menyerahkan dukungan perbaikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hulu sejumlah 9.293 dukungan. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Indragiri Hulu terhadap dukungan tersebut, terdapat sebanyak 1.057 dukungan yang juga ada pada dukungan bakal pasangan calon Rezita Meylani, SE dan Drs. H. Junaidi Rachmat.
Setelah dikurangi dengan jumlah dukungan awal yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, maka terdapat sejumlah 7.512 dukungan dr. Nurhadi, SpOG dan Kapten (purn) Toni Sutianto, SH yang akan dilakukan verifikasi faktual syarat dukungan hasil perbaikan pada 08 s.d. 16 Agustus 2020 sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pelaksanakaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Penulis: Novi Lastri
Editor: M. Hamidi