Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rapat Hasil Pra-Monev Bersama Bawaslu RI, Bawaslu Riau Paparkan Tindak Lanjut Hasil Penilaian Tiga Kabupaten/Kota

foto

foto

Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengikuti Rapat Pembahasan Hasil Pra-Monitoring dan Evaluasi (Pra-Monev) Layanan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring, Rabu (3/6/2026). Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam proses finalisasi sebelum memasuki tahapan penilaian peringkat keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan pada Juni dan Juli mendatang.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bawaslu RI, Henry Dwi Prastowo, dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan badan publik terhadap hak masyarakat atas informasi sekaligus menjaga legitimasi hasil evaluasi.

“Bawaslu Provinsi agar segera menginventarisasi sarana dan prasarana pelayanan informasi di tingkat kabupaten/kota, terutama pada daerah yang terdampak bencana alam seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sehingga pelayanan informasi tetap dapat berjalan optimal,” ujar Henry.

Dalam sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala Tim Divisi Data dan Informasi Bawaslu RI, Taufiq, dijelaskan teknis pelaksanaan serta hasil penilaian Pra-Monev yang telah dilaksanakan sejak 6 Mei hingga 20 Mei 2026. Untuk wilayah Provinsi Riau, terdapat tiga satuan kerja yang memperoleh hasil penilaian belum optimal, yakni Bawaslu Kota Dumai, Bawaslu Kabupaten Pelalawan, dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis.

Ketiga satuan kerja tersebut masih mengalami kendala dalam merespons permohonan informasi yang masuk melalui surat elektronik (email).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora, memaparkan tindak lanjut yang telah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Riau segera melakukan monitoring untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi pada ketiga kabupaten/kota tersebut.

“Berdasarkan hasil monitoring, ditemukan adanya kesalahan teknis pada pencantuman alamat email di website PPID. Terdapat Bawaslu kabupaten/kota yang masih menggunakan alamat email sekretariat, padahal seharusnya menggunakan alamat email khusus PPID. Akibatnya, permohonan informasi yang masuk tidak dapat terdeteksi secara cepat,” jelas Dona.

Dona menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau telah menginstruksikan ketiga Bawaslu kabupaten/kota tersebut untuk menyusun kronologi tertulis serta segera melakukan perbaikan teknis pada website PPID masing-masing. Laporan hasil perbaikan tersebut juga telah disampaikan secara resmi kepada Bawaslu RI.

“Kami memastikan perbaikan telah dilakukan sehingga pada penilaian Monev peringkat nanti, kendala teknis serupa tidak lagi menjadi hambatan dalam proses penilaian,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Bawaslu RI memberikan tenggat waktu hingga Minggu 7 Juni 2026 mendatang kepada seluruh Bawaslu Provinsi untuk merekapitulasi kendala yang ditemukan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, Bawaslu RI akan melakukan uji akses ulang (re-testing) pada Senin dan Selasa mendatang terhadap kabupaten/kota yang sebelumnya memperoleh penilaian kategori merah.

Melalui langkah tersebut, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota semakin siap menghadapi penilaian akhir keterbukaan informasi publik Tahun 2026.

Penulis: Azmi

Editor: Aryan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle