Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Sosialisasi Monev KIP Oleh Bawaslu RI Tahun 2025, Bawaslu Riau Minta Bawaslu Kabupaten/kota Lakukan Persiapan

Ikuti Sosialisasi Monev KIP Oleh Bawaslu RI Tahun 2025, Bawaslu Riau Minta Bawaslu Kabupaten/kota Lakukan Persiapan

Pekanbaru, Bawaslu Riau - Bawaslu Provinsi Riau ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025, Selasa,11/06/2025.

Sosialisasi Monev KIP Bawaslu Kab/Kota Tahun 2025 ini dilakukan melalui sambungan Zoom Meeting yang di Buka langsung oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Henri Dwi Prastowo.

Tujuan Monev KIP ini adalah untuk menilai pelaksanaan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP.

Adapun monev KIP bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 dilaksanakan dengan metode pengisian Self-Assessment Questionaire (SAQ) dalam bentuk Aplikasi yang sudah disiapkan oleh Bawaslu RI.

Kegiatan Monev KIP difokuskan pada dua aspek penilaian, yaitu melalui metode SAQ meliputi Penilaian Pengisian SAQ dan Uji akses. Untuk pengisian SAQ mencakup Penilaian terkait sarana dan prasarana, website PPID, e-PPID, pengetahuan umum dan keberadaan HP PPID di setiap Bawaslu Kabupaten/Kota.

Dalam Sosialisasi Tersebut disampaikan Timeline pengisian SAQ bag Bawaslu Kabupaten/Kota dimulai tanggal 12 s.d 30 Juni 2025 berbarengan dengan Penilaian Uji akses yang dilaksanakan mulai tanggal 23 s.d 30 Juni 2025. Sama dengan Penilaian SAQ tahun sebelum nya, Penilaian SAQ tahun 2025 ini juga memberikan kesempatan masa sanggah di tanggal 14 s.d 16 Juli 2025.

Terkait hal tersebut, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Nanang Wartono langsung memberikan arahan kepada Bawaslu kabupaten/Kota se-Riau untuk Melakukan persiapan pelaksanaan Monev KIP tahun 2025.

Menurut Nanang, Bawaslu RI meminta kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) tahun 2025, sebagai instrumen keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

"Penilaian Monev KIP ini harus kita persiapkan sejak awal dengan sebaiknya, karena untuk penilaian Monev KIP tahun ini ada sedikit perbedaan dari tahun sebelum nya dimana 3 Kabupaten terbaik akan dilakukan Penilaian Langsung oleh Bawaslu RI melalui wawancara" Ujar nanang.

Nanang Juga Mengingatkan agar PPID Bawaslu kabupaten/Kota bisa fast respon terhadap setiap panggilan telpon yang masuk ke call center PPID.

"Penilaian Monev ini juga ada pnialian uji akses guna menilai kesiapan kab/kota dalam merespon setiap panggilan masuk ke layanan call center PPID, tentunya ini harus menjadi catatan khusus yang harus kita siapkan" Tambah Nanang.

Sebagai informasi, predikat informatif yang didapatkan oleh PPID adalah sebagai wujud dari keseriusan melayani informasi publik sesuai prosesur dan ketentuan. Keterbukaan informasi merupakan hal penting bagi lembaga untuk kepercayaan masyarakat dan stakeholder yang secara langsung meningkatkan partisipasi stakeholder dan masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi Pemilu dan Pemilihan.

Penulis : Azmi
Editor : Ode

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle