JANGAN SALAH MEMAHAMI, BAWASLU RIAU INGATKAN MAKNA PRINSIP NETRALITAS TIDAK HANYA DALAM TAHAPAN PEMILU
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau-Bawaslu Provinsi Riau mengingatkan bahwa prinsip netralitas tidak terhenti dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu saja, namun harus diimplementasikan secara berkelanjutan diluar tahapan Pemilu.
Berdasarkan data pelanggaran pemilihan tahun 2024, total terdapat 433 laporan dan temuan dugaan pelanggaran mengenai netralitas ASN yang diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan, hasil penanganan pelanggaran memutuskan 314 pelanggaran netralitas ASN. Pada wilayah Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi beserta jajaran telah menyumbang 27 rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti, ini menunjukkan keseriusan Bawaslu Provinsi Riau dalam menanganani setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan dan dilaporkan.
Menyadari betapa besarnya angka pelanggaran netralitas dalam perhelatan kontestasi politik baik Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu Riau memandang penting untuk mengajak masyarakat dan seluruh aparatur pemerintah bersama-sama membangun kesadaran netralitas yang sesungguhnya guna menjaga integritas dan akuntabilitas serta meminimalisir persebaran angka dugaan pelanggaran.
Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dilaksanakan salah satunya berlandaskan pada asas netralitas, yang dimaksud dengan asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, pemahaman ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 huruf f UU 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution menyebutkan bahwa tonggak kesadaran netralitas dibangun atas implementasi dari pemahaman Undang-Undang ASN.
“Pasal ini menjelaskan keutuhan makna netralitas yang sebenarnya, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, tentu hal ini tidak hanya berlaku dalam pergelaran Pemilu saja tetapi juga dalam setiap aktivitas tugas kenegaraan yang dijalankan oleh seorang aparatur negaraâ€.
Indra yang juga merupakan koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Riau menegaskan bahwa menyokong urgensi pemahaman netralitas diluar tahapan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab moral dan etik Bawaslu sebagai lembaga negara, namun juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen Pemerintahan guna meningkatkan kepercayaan publik.
“Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, paradigma ini harus dibangun jauh-jauh hari sebelum tahapan Pemilu, sehingga ketika memasuki perhelatan Pemilu nanti diharapkan para ASN sudah menjiwai makna sebenarnya dari prinsip netralitas. Harapannya besaran angka pelanggaran netralitas dapat ditekan ke angka yang paling kecil,†tambahnya.
Terakhir Indra berharap membangun kesadaran netralitas ini tidak hanya berlaku bagi para ASN tetapi juga termasuk TNI dan Polri di dalamnya. Pencegahan, pengawasan, dan pembinaan netralitas pegawai ASN, anggota TNI, dan Polri tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang berwenang dari lembaga/instansi masing-masing secara khusus untuk membina dan menjadi tanggung jawab bersama secara umum.
“Stop pelanggaran netralitas, pahami paradigma Undang-Undang, sinergitas pencegahan dan penindakan, penyempurnaan regulasi, dan pemberian sanksi yang berkonsentrasi pada efek jera merupakan langkah strategis dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas, demi demokrasi yang bemartabat dan Pemilu yang berkeadilan,†tutup Indra.
Penulis: Aryan
Editor: Angga