Jelang Pilkada Serentak Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota Se-Riau Koordinasi Sengketa Pemilihan di PT TUN Medan
|
Bawaslu Riau, Medan – Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal di dampingi anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, Nanang Wartono, Patminah Nularna, bersama Kepala Sekretariat, Kepala Bagian PPPS, Kepala Bagian Administrasi dan Tim melakukan konsultasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Mereka diterima oleh Hakim Tinggi, Wakil Hakim dan Panitera PT TUN Medan.
Dalam rangka melaksanakan instruksi Bawaslu Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2024 tentang koordinasi sengketa pemilihan dengan PT TUN.
“Dimana tahapan pencalonan ini adalah tahapan yang berpotensi adanya sengketa peserta pemilihan dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU. Oleh karena itu PT TUN juga punya kewenangan dalam menyidangkan sengketa pencalonan, maka kita berkoordinasi dengan PT TUN agar nantinya ada sinergi antara putusan Bawaslu dengan PT TUN itu memang sejalan" ujar Indra.
"Selanjutnya kita juga berharap ada sharing informasi antara kita dengan PT TUN dalam rangka persiapan sengketa pemilihan 2024". Tambah Alnof.
Konsultasi ini bertujuan untuk memastikan penyelesaian sengketa pemilihan dapat dilakukan dengan tepat dan profesional. “Terkait penyelesaian sengketa, kami menerima terkait putusan penetapan calon. Seandainya ada sengketa, kami menyelesaikannya sesuai kewenangan kami dan bersikap secara profesional,†tambah Ketua PT TUN.
Lebih lanjut, Ketua PT TUN menegaskan dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 Mahkamah Agung sudah melakukan persiapan. Hakim yang akan bertugas untuk mengadili sengketa di PT TUN adalah Hakim yang telah mengikuti pelatihan dibuktikan dengan adanya sertifikat dari Mahkamah Agung.
Penulis: veri
Editor: Lastri