Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2025: Bawaslu RI Lakukan Wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev)
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau– Bawaslu Republik Indonesia menggelar wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 12-14 Agustus 2025 yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, ini merupakan bagian dari penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik di jajaran Bawaslu daerah.
Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi menegaskan bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan akuntabilitas, tetapi juga berperan mendorong partisipasi dan antusiasme publik terhadap proses demokrasi.
“Sebagai lembaga yang dibiayai oleh keuangan negara, Bawaslu berkewajiban melaporkan seluruh aktivitasnya kepada masyarakat melalui penyampaian informasi publik yang terbuka dan akurat. Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,†ujar Puadi saat memberikan pengarahan melalui zoom meeting.
Puadi menjelaskan, Monev ini merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam memastikan prinsip keterbukaan informasi terlaksana di semua tingkatan. Hasil Monev nantinya akan diklasifikasikan ke dalam empat predikat, yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, serta kurang/tidak informatif.
Puadi berharap Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah meraih predikat informatif dapat mempertahankannya, sementara yang masih berada di kategori menuju informatif mampu meningkatkan kualitas keterbukaan informasinya pada tahun ini.
“Bawaslu kabupaten/kota diharapkan mengikuti rangkaian kegiatan ini secara maksimal demi menjaga kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas lembaga,â€. Tutup Puadi.
Penulis: Fersus
Editor : Hasanul