Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Riau Lakukan Supervisi Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti

Ketua Bawaslu Riau Lakukan Supervisi Penanganan Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti

Bawaslu Riau, Selat Panjang- Selasa (14 Juli 2020) Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan beserta tim lakukan supervisi penindakan pelanggaran di Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan salah satu kabupaten dari 9 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Pada Tahun 2020 ini.

Ketahui Ketua Bawaslu Riau akan lakukan supervisi, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti tidak ingin melewatkan momentum tersebut dengan menghadirkan jajaran Panwascam yang berkedudukan di Kota Selat Panjang.

 Rusidi disambut oleh Syamsurizal Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, serta anggotanya Romi dan Zaki, Koordinator Sekretariat beserta seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Meranti,  dan Panwascam Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat dan Tebing Tinggi Timur.

Dihadapan jajaran Pengawas di Kota Sagu tersebut, Rusidi Rusdan menekankan Penanganan Pelanggaran oleh Bawaslu Meranti di Pilkada ini, mengingat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 lalu terdapat beberapa kasus Pidana Pemilu di Meranti yang naik hingga ke Pengadilan. Untuk itu Rusidi berpesan agar seluruh jajaran memusatkan perhatiannya terlebih kepada ASN yang terlibat dalam Politik Praktis.

Selanjutnya dalam penanganannya, harus memahami regulasi yang berlaku baik Undang-Undang 10 Tahun 2016 maupun Perbawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Pelanggaran, serta Perbawaslu tentang penanganan Tindak Pidana Pemilihan oleh Sentra Gakkumdu Nomor 14 Tahun 2016.

 â€œTerlebih yang harus diperhatikan adalah waktu penanganan yang sangat singkat yaitu 3 + 2 hari,  mengingat di Riau pernah ada putusan pengadilan terkait Pidana Pemilu yang Putusannya bebas disebabkan daluarsanya waktu penanganan pelanggaran oleh pengawas, sehingga aturan main Pilkada 2020 ini harus khatam dipelajari”, tegas Rusidi.

Selain terkait penanganan pelanggaran, tidak lupa Rusidi menyampaikan untuk melakukan pencegahan yang merupakan bagian dari pengawasan. Bagian dari pencegahan yang perlu kita lakukan yaitu melalui media-media sosial seperti Facebook, Instagram, twitter dan Youtube, baik media sosial Bawaslu Kepulauan Meranti maupun pribadi, mengingat saat ini kita berada pada situasi pandemi Covid-19. “Bawaslu Riau telah membentuk Tim Patroli dan Sosialisasi yang merupakan inovasi dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan dimasa pandemi”, ujarnya.

Pada akhir kegiatan, Ketua Bawaslu Riau menyerahkan Alat Pelindung Diri (APD) secara simbolis kepada Jajaran Pengawas Kecamatan yang hadir pada kegiatan tersebut.

Penulis        : Angga Pratama

Editor          : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle