Kewenangan Bawaslu Selesaikan Sengketa Proses Pemilu, Salah Satu Jalan Peserta Pemilu Pertahankan Haknya
|
Pekanbaru, Bawaslu Riau-Dalam proses demokrasi, tidak semua tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan tanpa hambatan. Di tengah dinamika politik dan persaingan antar peserta, sengketa proses kerap kali muncul sebagai akibat dari perbedaan pandangan terhadap keputusan penyelenggara Pemilu. Untuk itu, Bawaslu khususnya Bawaslu di Provinsi Riau hadir sebagai lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa proses, demi menjaga keadilan dan menjamin hak peserta Pemilu.
Anggota Bawaslu Riau yang mengkoordinir Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Indra Khalid Nasution, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses menjadi salah satu jalan hukum yang sah bagi peserta Pemilu untuk mempertahankan hak politiknya, terutama apabila mereka merasa dirugikan oleh keputusan Komisi Pemilihan Umum atau tindakan peserta Pemilu lainnya.
Sepanjang tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Riau, Bawaslu telah menangani sejumlah permohonan sengketa, yang mayoritas terkait dengan tahapan pencalonan. Beberapa kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, sementara sebagian lainnya diputus melalui ajudikasi.
“Sengketa proses adalah bagian dari sistem perlindungan hak peserta Pemilu. Pada Pemilu 2024 lalu, kami menerima 7 Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu, 5 diantaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi dan mencapai kesepakatan sehingga calon peserta Pemilu mendapatkan kembali hak untuk melanjutkan proses pencalonannya sebagai peserta Pemilu, 1 permohonan dicabut pada saat ajudikasi, dan 1 permohonan tidak diregister karena tidak memenuhi syarat permohonan.†ujar Indra dalam keterangannya di Kantor Bawaslu Riau.
Sengketa proses Pemilu muncul akibat terdapat kerugian yang dialami calon atau bakal calon dari peserta Pemilu, seperti perselisihan terkait proses pencalonan, keberatan atas hasil verifikasi partai politik, dugaan pelanggaran prosedur kampanye, hingga keputusan KPU yang dianggap merugikan hak peserta. Dalam menghadapi itu, Bawaslu menyelesaikannya dengan cara mediasi dan ajudikasi.
Kemudian Indra menjelaskan bahwa penyelesaian secara mediasi lebih diutamakan untuk menghasilkan solusi yang disepakati kedua belah pihak secara damai dengan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan maka Bawaslu akan melanjutkan ke ajudikasi yang keputusannya bersifat mengikat.
“Kewenangan Penyelesaian sengketa Proses penting agar setiap peserta merasa mendapat perlakuan yang adil. Tidak hanya itu, mekanisme ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan demokratis,†kata Indra.
Kemudian Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Riau yang akrab disapa IKN ini menyampaikan harapannya, kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu semoga dapat diperkuat, baik dari sisi regulasi maupun dukungan kelembagaan. Hal ini penting agar Bawaslu dapat bertindak lebih efektif dan independen dalam menegakkan keadilan elektoral serta menjamin hak setiap peserta Pemilu. “Dengan semakin kompleksnya dinamika Pemilu di masa mendatang, Bawaslu perlu memiliki instrumen hukum yang lebih kuat, akses data yang cepat, serta dukungan sumber daya manusia yang memadai untuk memastikan proses penyelesaian sengketa berjalan lancar, memiliki kepastian hukum, dan berkeadilan.†tutup Indra.
Penulis: Sulaiman
Editor: Angga