Kiprah Sentra Gakkumdu di Bumi Lancang Kuning
|
Pekanbaru, 21 Juli 2025 — Dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan keadilan demokrasi. Disinilah peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau yang lebih dikenal dengan nama Sentra Gakkumdu menjadi sangat krusial. Lembaga ini tidak hanya menjadi forum koordinatif, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam penindakan dan pencegahan pelanggaran pidana Pemilu.
Sentra Gakkumdu merupakan wadah kerjasama antara tiga institusi, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilu secara cepat, terpadu, dan profesional. Dasar hukum pembentukan Sentra Gakkumdu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah serta aturan teknisnya diatur Perbawaslu serta Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Di Provinsi Riau, Sentra Gakkumdu telah memainkan peran penting dalam mengawal proses Pemilu dan Pilkada, khususnya dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat, peserta Pemilu, maupun hasil temuan pengawas Pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono , menjelaskan bahwa Sentra Gakkumdu Se- Riau telah menangani berbagai kasus pelanggaran pidana, mulai dari politik uang, kampanye di luar jadwal, hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
“Kehadiran Sentra Gakkumdu tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menunjukkan bahwa hukum Pemilu ditegakkan secara serius. Ini penting agar Pemilu berjalan jujur, adil, dan bermartabat,†ujar Nanang dalam keterangannya.
Selanjutnya Nanang yang merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau menyebutkan bahwa sinergi antarlembaga di Gakkumdu menjadi kunci keberhasilan dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu di Bumi Lancang Kuning.
“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sentra Gakkumdu Riau unsur Kepolisian dan Kejaksaan, karena selain selama ini bekerjasama pada proses penanganan pelanggaran kedua unsur tersebut juga aktif bersama Bawaslu Riau dalam kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mencegah tindak pidana Pemilu terjadi, tambah Nanang.
Meski terkadang dihadapkan pada tantangan, seperti minimnya bukti atau pelaporan yang terlambat dan waktu penanganan yang terbatas, Sentra Gakkumdu Riau tetap berupaya menjaga proses hukum secara professional, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas due process of law, dan mengutamakan pembuktian yang objektif, yang tujuannya adalah mendorong Pemilu yang tidak hanya sukses secara teknis, tetapi juga berintegritas secara substansi.
“Kami berharap peran Sentra Gakkumdu semakin diperkuat kedepan, baik dari sisi regulasi maupun sumber daya, agar tindak pidana Pemilu benar-benar dapat dicegah dan ditindak secara adil,†ujarnya.
Dengan pengalaman dan rekam jejaknya, Sentra Gakkumdu Riau diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi di Bumi Lancang Kuning, sekaligus menjadi model kolaborasi penegakan hukum Pemilu yang kuat dan responsif.
Penulis : Sulaiman
Editor : Huda