Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Persiapan DIP Semester II dan Monev KIP 2026, Bawaslu se-Provinsi Riau Gelar Rapat Koordinasi

foto

Zoom bersama Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora dan staf PPID  bawaslu riau, beserta staf PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II serta Persiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 secara daring, Jumat (10/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh PPID beserta staf PPID Bawaslu Provinsi Riau, serta PPID dan staf PPID Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Rapat ini menjadi agenda penting mengingat materi yang dibahas merupakan kewajiban yang harus dipersiapkan secara optimal oleh seluruh pengelola PPID dalam rangka memenuhi standar keterbukaan informasi publik.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora. Dalam sambutannya, Dona mengingatkan seluruh PPID Bawaslu Kabupaten/Kota agar fokus dan serius mempersiapkan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II serta pengisian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan pada 8–24 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa pada pelaksanaan Monev tahun ini terdapat perubahan pada standar penilaian maupun substansi soal.

Dona menjelaskan bahwa penyusunan Daftar Informasi Publik merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019. Kedua regulasi tersebut mewajibkan PPID melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, paling sedikit setiap enam bulan sekali. Pemutakhiran tersebut bertujuan memastikan seluruh informasi yang dipublikasikan pada laman PPID tetap relevan, akurat, serta sesuai dengan dokumen fisik maupun digital yang dimiliki Bawaslu.

Untuk mendukung hal tersebut, Dona meminta seluruh PPID Bawaslu Kabupaten/Kota agar terus berkoordinasi dengan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat maupun koordinator setiap divisi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan demikian, setiap dokumen yang telah ditetapkan atau diterbitkan dapat segera disampaikan kepada PPID untuk dilakukan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP).

Selain itu, Dona mengingatkan agar pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dilakukan secara teliti, cermat, dan tidak menunggu hingga batas akhir.

"Saya harapkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota tidak mengulur waktu untuk mengisi soal-soal yang ada dalam aplikasi SAQ. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, server Bawaslu RI kerap mengalami gangguan akibat padatnya trafik menjelang batas akhir pengisian SAQ. Hal ini dapat mengakibatkan jawaban yang dikirim tidak sempurna sehingga mengurangi nilai. Tentunya kondisi tersebut sangat merugikan dan harus diantisipasi sejak awal," tegas Dona.

Lebih lanjut, Dona menekankan bahwa pelayanan permohonan informasi juga menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik.

"Pelayanan permohonan informasi harus dilakukan sesuai standar operasional dengan memberikan respons secara cepat melalui seluruh media layanan, termasuk WhatsApp. Setiap permohonan informasi harus segera direspons, diberikan formulir permohonan informasi, disampaikan pemberitahuan tertulis sesuai prosedur, serta dilayani dengan standar yang sama, baik untuk permohonan biasa maupun uji akses. Keterlambatan atau tidak adanya respons dapat mempengaruhi penilaian," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa predikat "Informatif" pada Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 mensyaratkan nilai 90–100, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang dimulai dari nilai 87,5. Perubahan tersebut menjadi perhatian seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar semakin meningkatkan kualitas pemenuhan indikator penilaian.

Selama rapat berlangsung, Tim PPID Bawaslu Provinsi Riau bersama seluruh peserta membahas secara rinci setiap pertanyaan dalam aplikasi SAQ. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi, memperkuat pemahaman terhadap indikator penilaian, serta mengantisipasi jawaban yang tidak sesuai dengan petunjuk pengisian.

Pada pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Bawaslu Provinsi Riau menargetkan capaian maksimal dengan diraihnya predikat "Informatif" oleh seluruh PPID Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Target tersebut diharapkan dapat dicapai melalui komitmen bersama dalam menyelesaikan seluruh tahapan pengisian SAQ secara serius, disertai dukungan penuh dari pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota. Komitmen pimpinan juga menjadi salah satu indikator penilaian melalui penyampaian video komitmen terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di masing-masing daerah.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang jalannya rapat. Hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan pada sesi diskusi, menunjukkan tingginya perhatian Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Semester II maupun pengisian SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik. Diskusi yang berlangsung aktif juga mencerminkan komitmen bersama seluruh jajaran PPID untuk meraih hasil terbaik dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Menutup kegiatan, Tim PPID Bawaslu Provinsi Riau kembali menegaskan pentingnya keseriusan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memenuhi setiap indikator penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Bawaslu Provinsi Riau akan melakukan monitoring secara berkala terhadap progres pengisian SAQ maupun pemutakhiran Daftar Informasi Publik.

Seluruh peserta juga diminta segera memperbarui dokumen yang diperlukan, menyimpan bukti setiap proses unggah dokumen sebagai antisipasi apabila terjadi kendala teknis, serta terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh divisi. Melalui persiapan yang matang dan komitmen bersama, diharapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau mampu memenuhi seluruh indikator penilaian serta meraih predikat "Informatif" pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Penulis : Azmi

Editor : Aryan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle